Klaster perkantoran bertambah, Kota Bima terapkan WFH

kicknews.today – Beberapa hari terakhir, klaster perkantoran covid-19 di Kota Bima terus bertambah. Pemerintah instruksikan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.

Penerapan pembatasan aktivitas kerja ini, dituangkan dalam Instruksi Nomor 239 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kerja 50 persen di kantor dan dari rumah.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bima, H A Malik menyampaikan, instruksi ini juga berkaitan dengan pemberlakuan PPKM Mikro di tingkat daerah
berdasarkan SE Gubernur NTB.

Poin utamanya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dapat beroperasi 100 persen.

“Instruksi mulai berlaku hari Senin depan,” terang Malik yang dikonfirmasi, Jum’at (9/7)

Sementara itu, Kepala BKSDM, M Saleh menjelaskan pembatasan kerja bagi ASN. Katanya, ASN di seluruh OPD atau unit kerja mengatur komposisi jumlah ASN, bekerja 50 persen di kantor dan 50 dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun kata Saleh, untuk ASN yang bekerja di tempat layanan kesehatan tetap bekerja penuh di kantor. Pasalnya, layanan kesehatan menjadi ujung tombak dalam penanganan Pendemi Covid-19.

Tambahnya, pengaturan kerja 50 persen ini juga dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di area perkantoran, yang sebelumnya sudah terkonfirmasi dan kini sedang menjalani isolasi mandiri.

Selain Sekda Kota Bima, juga ada puluhan pegawai Pemkot Bima lainnya yang saat ini menjalani isolasi mandiri. Mereka tersebar dibeberapa bagian dan OPD. Seperti di Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, DPKAD dan Dinas Perkim. (red 02)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI