Kisah pria asal Malaysia, dideportasi usai nikahi gadis di Bima

kicknews.today – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial SAM, 51 tahun. Tindakan itu dilakukan karena WNA tersebut sudah melewati batas izin tinggal di Desa Kuta, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

“WNA ini hanya izin tinggal 30 hari, tapi sudah lebih 20 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bima, M Usman Selasa malam (15/8).

Menurut M Usman, awalnya WNA ini datang dari Malaysia ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Dia datang menikahi seorang perempuan di Desa Kuta yang ia kenal saat perempuan itu jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Beberapa hari telah tiba di Bima, SAM bersama calon istrinya mengurus dokumen pernikahan. Mereka akhirnya melangsungkan akad nikah di Desa Kuta, Kecamatan Parado.

Alhasil, keberadaan yang bersangkutan di Desa Kuta lebih 20 hari dari visa kunjungan. Menyadari tindakannya melawan hukum, dia langsung datang menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Bima diantar langsung istri dan keluarga. Alasannya, SAM over stay 20 hari karena lama mengurus dokumen pernikahan dengan istri pada instansi terkait.

“Dia nikah di sana belum cukup sebulan. Sebenarnya kami ingin langsung jemput dia saat itu, tapi dia sudah duluan datang serahkan diri ke kantor,” bebernya.

Setelah diproses, WNA itu lalu dideportasi pada Selasa 15 Agustus 2023 pukul 17.55 Wita. Deportasi ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan aturan keimigrasian. Sehingga semua orang asing yang tinggal dan berkunjung ke Indonesia diwajibkan taat aturan. Bagi yang melanggar dipastikan akan diberikan sanksi hingga dideportasi.

“Dia diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tandas M Usman. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI