Kesaksian kakak korban, kasus dugaan pencabulan anak kandung di Lombok Barat

kicknews.today – Kasus dugaan pencabulan anak kandung di Kecamatan Sekotong Lombok Barat masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hingga kini, seperti apa kronologis peristiwa itu belum banyak diketahui.

Kakak korban inisial AL, akhirnya buka suara terkait kronologis peristiwa itu hingga berujung bapaknya inisial SH yang juga sebagai kader PDI-P dihakimi massa. Ia juga sudah mencabut keterangan di Polres Lombok Barat dan Polda NTB.

AL menceritakan kenapa adik perempuannya (korban) beserta keluarga dari ibunya melaporkan dugaan tindakan asusila itu ke Polres Lombok Barat. Dia mengaku bahwa mereka terlalu terburu-buru melaporkan dugaan tindakan asusila, tanpa mencermati kebenaran informasi.

“Jadi begini kronologinya, sebenarnya kita salah paham soal kalimat ‘saya sudah rusak’ yang keluar dari mulut adik perempuan kami,” jelas AL dikutip pada video youtube salah satu media lokal Lombok Barat.

Kejadian itu bermula dari pengakuan korban pada dirinya yang menyebutkan ‘saya sudah rusak’. Pengakuan itupun juga disampaikan adiknya ke bibi dan nenek serta pamannya. Kalimat itupun menimbulkan tanda tanya lima hari sebelum bapaknya diamuk massa.

“Jadi belakangan (sudah lapor polisi) kami tahu maksud dari kata itu, bahwa adiknya sudah dirusak oleh kekasihnya setahun yang lalu,” ungkap AL.

Sebelum lapor polisi, ia mengaku tak sempat menanyakan secara detail perihal kata ‘sudah rusak’ ke adiknya. Karena saat itu adiknya masih syok habis dimarahi bapak. Saat itu, bapak sempat geram dan memukul adiknya setelah mendengar pengakuan bahwa dirinya sudah rusak.

“Nah, waktu saya mau tanya soal itu ke dia, namun dia masih syok sambil nangis usai dimarahi bapak. Waktu itu juga adik saya sempat sakit, makanya saya tak menanyakannya lagi,” akunya.

Keesokan harinya, karena masih penasaran, ia berniat menanyakan lagi ke adiknya tentang pengakuannya itu. Sayangnya, sang adik sudah dibawa pergi ke dokter karena sakit.

Semenjak itu, adiknya tak pernah pulang ke rumah selama 3 hari, karena sang adik bersama inak tuannya langsung pergi ke pondok pesantren. Jadi, waktu itu mereka tak sempat menanyakan langsung, sehingga informasinya pun belum jelas. Karena penasaran dengan pengakuan adiknya, AL pergi ke rumah pamannya dan menceritakan hal itu ke keluarga ibunya.

Tepatnya, Minggu (16/7) sekitar pukul 13.00 Wita mereka pergi ke rumah seorang tokoh membahas soal itu. Sehingga timbullah prasangka bahwa ayahnya yang merusak adiknya.

Atas dasar itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekotong terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke Polres Lombok Barat. Ia mengaku melaporkan itu bersama paman dan Kepala Dusun setempat.

“Bisa dibilang inisiatif melaporkan itu dari semua orang yang kami ceritakan masalah ini, termasuk pihak keluarga juga sudah rembuk terlebih dahulu. Sampai saat ini adik saya sudah mengakui dan membantah tuduhan itu,” jelasnya.

Dia mengaku menarik laporan dugaan tindakan asusila tersebut karena tidak tahan kasus penganiayaan yang dialami bapaknya. Menurut dia, warga menghakimi bapaknya tanpa menelusuri kebenaran informasi.

“Saya sebenarnya saat itu sedang mencari tahu kejadian yang sebenarnya, tapi warga langsung mencela dan menghakimi bapak saya satu jam setelah saya melapor,” terangnya.

Terkait ‘provokasi’ melalui toa masjid itu kata dia, waktu itu masyarakat hanya disuruh untuk berkumpul di masjid. Selebihnya ia tidak tahu hingga berujung kasus penganiayaan.

Ia berharap, bapaknya mendapatkan keadilan dari kasus penganiayaan itu. Dia menyerahkan sepenuhnya pada Polres Lombok Barat dan Polda NTB untuk menyelesaikan kasus itu seadil-adilnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI