kicknews.today – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Dompu memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dua biro perjalanan menjadi sasaran monitoring dan evaluasi (monev) sekaligus silaturahmi yang dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026).
Kepala Kemenhaj Kabupaten Dompu, H. Eka Iskandar, M.Si., mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggara perjalanan umrah menjalankan aktivitas sesuai ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku.
Dua lokasi yang dikunjungi tim Kemenhaj Dompu yakni PT Travel Safina di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Dompu, serta Sahabat Tour Travel yang berlokasi di wilayah Lepadi, Kecamatan Pajo.
Kunjungan pertama dilakukan sekitar pukul 09.30 WITA. Dalam pertemuan dengan pengelola PT Travel Safina, tim menggali informasi terkait aktivitas pemberangkatan jemaah, jumlah jemaah yang telah dilayani, serta kelengkapan fasilitas perjalanan.
Berdasarkan keterangan pengelola, PT Travel Safina telah memberangkatkan 26 jemaah umrah pada Agustus 2026. Seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari visa, transportasi hingga tiket penerbangan, disebut telah dipenuhi.
Rute penerbangan jemaah dimulai dari Lombok menuju Malaysia, kemudian dilanjutkan ke Jeddah. Sementara perjalanan pulang dilakukan melalui Jeddah menuju Indonesia.
Dalam dialog tersebut, Eka juga menanyakan kemungkinan pengelola mendirikan biro perjalanan umrah sendiri di Kabupaten Dompu.
Namun, pengelola menyampaikan masih memilih beroperasi sebagai cabang karena kantor pusatnya berada di Kota Mataram. Seluruh proses pemberangkatan dan pengurusan jemaah diserahkan kepada kantor induk ketika jumlah pendaftar telah terkumpul.
“Kalau ada jemaah yang mendaftar 10 sampai 20 atau 30 orang, mereka tinggal diantar ke Mataram. Selanjutnya urusan pemberangkatan diserahkan kepada travel induk,” jelas Eka mengutip keterangan pengelola.
Sementara itu, kunjungan kedua dilakukan setelah salat Jumat sekitar pukul 14.30 WITA di Sahabat Tour Travel, wilayah Lepadi, Kecamatan Pajo.
Travel tersebut diketahui masih berstatus cabang dari biro perjalanan yang berkantor pusat di Makassar. Namun, pengelolanya telah mengajukan permohonan pendirian kantor pusat di Kabupaten Dompu dan berencana mulai beroperasi setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
Dalam kesempatan itu, tim Kemenhaj memberikan penjelasan mengenai ketentuan administrasi dan batas kewenangan agen maupun cabang penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Eka menegaskan, agen perjalanan tidak memiliki kewenangan untuk memberangkatkan jemaah umrah secara mandiri. Pemberangkatan harus dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan.
“Kalau ada agen-agen yang mengumpulkan jemaah, mereka harus melalui cabang. Cabang pun baru bisa memberangkatkan jemaah setelah memiliki kewenangan penuh dari kantor pusat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa legalitas penyelenggara perjalanan umrah dapat diperiksa melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Jika izin suatu travel belum tercatat dalam sistem tersebut, Kemenhaj akan melarang penyelenggara bersangkutan memberangkatkan jemaah sampai persyaratan perizinannya terpenuhi.
Menurut Eka, pengawasan ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban praktik pemberangkatan umrah oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Ia turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Jika tetap memberangkatkan jemaah tanpa memenuhi ketentuan perizinan, ada konsekuensi hukum, baik sanksi administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112,” pungkasnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Kemenhaj Dompu berharap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah semakin tertib dalam memenuhi ketentuan perizinan, sekaligus memberikan jaminan perlindungan dan kepastian pelayanan bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci. (jr)


