Kemendagri tolak tiga usulan pendapatan NTB, dari denda kendaraan hingga pajak air payau

Kepala Bapeda NTB, Baiq Nelly
Kepala Bapeda NTB, Baiq Nelly

kicknews.today – Rencana Pemerintah Provinsi NTB menambah sumber pendapatan daerah melalui tiga ketentuan baru terganjal evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut mencakup denda terkait mutasi kendaraan berpelat luar daerah, pajak air payau untuk tambak komersial, serta denda bagi perusahaan yang tidak memasang meteran air.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan pemerintah daerah mengikuti keputusan tersebut meskipun sebelumnya telah menyampaikan pertimbangan kepada pemerintah pusat.

“Tapi kami sudah sampaikan ke Kemendagri tapi tetap tidak diperbolehkan, jadi ya kita manut aja,” kata Nelly di Mataram, Rabu (21/10/2026).

Pada sektor kendaraan, penolakan menyangkut usulan sanksi bagi kendaraan berpelat luar daerah yang tidak dimutasikan ke NTB. Dengan demikian, yang dipersoalkan dalam evaluasi ini adalah ketentuan dendanya, bukan penghapusan seluruh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nelly menyayangkan keputusan tersebut karena kendaraan berpelat luar daerah ikut menggunakan jalan di NTB, sementara penerimaan pajaknya masuk ke daerah tempat kendaraan terdaftar. Pemprov tetap mengimbau pemilik kendaraan yang telah lama berdomisili di NTB untuk melakukan mutasi.

Baca juga: Mulai 1 Oktober pajak di NTB naik, kendaraan besar jadi sasaran

Usulan berikutnya menyasar pemanfaatan air payau untuk kegiatan tambak komersial. Bapenda melihat kegiatan usaha tersebut sebagai potensi penerimaan daerah.

Adapun ketentuan mengenai water meter berkaitan dengan usulan denda bagi perusahaan yang tidak memasang alat pengukur penggunaan air.

Sekretaris Bapenda NTB, Muhammad Zuhudy, menjelaskan penolakan tersebut berkaitan dengan belum adanya dasar aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional untuk mendukung ketentuan yang diajukan daerah.

Evaluasi terhadap aturan pajak dan retribusi NTB sebelumnya telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD pada 29 September 2026. Juru Bicara Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan perlu disempurnakan agar selaras dengan aturan di atasnya.

Koreksi tersebut antara lain menyangkut objek Pajak Air Permukaan (PAP), pengecualian objek pajak, serta sejumlah jenis dan tarif retribusi. Evaluasi juga menghapus pungutan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat atau masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dipungut kembali sebagai retribusi daerah.

Di tengah penolakan tiga usulan tersebut, Nelly menyatakan Bapenda tetap mengejar target pendapatan melalui sumber penerimaan lainnya. Langkahnya mencakup pendataan potensi PAP pada sektor industri dan pertambangan serta penghitungan kembali potensi pajak alat berat.

Bapenda juga menyiapkan pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui ritel modern dan platform perdagangan elektronik. Kemudahan pembayaran diharapkan membantu warga yang kesulitan datang pada jam pelayanan kantor.

“Kami sedang berinovasi agar pembayaran pajak kendaraan cukup di ritel modern atau marketplace,” ujar Nelly.

Menurutnya, keterbatasan waktu pelayanan menjadi salah satu kendala masyarakat menunaikan kewajiban pajak. Dengan memperluas saluran pembayaran, Bapenda berharap warga dapat membayar pada waktu luang tanpa harus menyesuaikan seluruh aktivitasnya dengan jam buka kantor. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI