Keluarga korban pembunuhan sadis demo Kejari Bima, minta 4 terdakwa dihukum mati

kicknews.today  – Pihak keluarga korban pembunuhan sadis di Bima kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Mereka menuntut 4 terdakwa dihukum mati atau minimal seumur hidup.

4 terdakwa menjalani sidang perdana pada 25 Juli lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bima. Yakni, Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi, dan Abdul Manan alias Mansur. Keempat terdakwa merupakan satu keluarga, yang terdiri dari ayah, dua anak kandung, dan seorang menantu.

Koordinator Aksi Amiruddin mengatakan, keluarga korban sengaja datang mengawal sidang pemeriksaan saksi. Agar jaksa menuntut para terdakwa maksimal dihukum mati atau minimal seumur hidup sesuai dengan keinginan keluarga.

“Jangan main-main. Jangan sampai penerapan hukuman nanti terkesan tumpul,” kata Amirudin dihadapan sejumlah pejabat Kejari Bima, Selasa (22/8).

Menurut dia, penerapan hukum setiap kasus pembunuhan yang ditangani Kejari Bima tak sesuai dengan pasal yang disangkakan. Selama ini para terdakwa hanya dituntut lebih ringan, dari 10 tahun hingga belasan tahun penjara.

“Jangan sampai ke tempat terdakwa kasus pembunuhan yang ini juga dituntut demikian,” khawatirnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman tampak menanggapi tuntutan massa aksi. Dia menyampaikan suport atas dukungan keluarga mengawal perkara pembunuhan yang tengah ditangani pihaknya.

Andi Sudirman memastikan, terdakwa dituntut menggunakan pasal seperti yang tertuang dalam berkas perkara. Yakni pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami tegaskan tetap tuntut terdakwa menggunakan pasal yang disangkakan,” katanya.

Untuk itu, pada agenda pemeriksaan ini, saksi diharapkan dengan terbuka memberikan keterangan. Karena keterangan itu akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan tuntutan terhadap empat terdakwa.

“Jangan sampai lupa berikan keterangan, karena itu sebagai bahan pertimbangan kami untuk agenda berikutnya,” beber dia.

Sebelumnya, empat terdakwa ini memperagakan 12 adegan pada kasus pembunuhan anggota Satpol PP bernama Jakariah saat rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Bima. Pada rekonstruksi, korban dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati.

Pembunuhan berencana tersebut dilakukan empat pelaku di depan istri korban pada Senin siang 20 Februari 2023. Peristiwa pembunuhan terjadi dalam rumah korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima beberapa bulan lalu.

Pada hari yang sama tepat nya Senin malam, ketiga pelaku dibekuk tim gabungan TNI-Polri. Mereka ditangkap di tempat persembunyian di kawasan pegunungan Desa Tolouwi. Kemudian satu orang lainnya dibekuk beberapa hari setelah penangkapan tiga pelaku.

Kasus pembunuhan itu, dipicu masalah lahan. Tiga pelaku awalnya mendatangi korban bersama isteri yang saat itu sedang tebang pohon. Mereka tegur hingga berujung cekcok dan terjadi pembunuhan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI