kicknews.today – Pemuda berinisial F (32) warga Aikema yang merupakan jaringan pengedar sabu antar provinsi mencoba menghindari penangkapan polisi. Ia mengelabui polisi dengan memasukan sabu kedalam perut melalui dubur.
F ditangkap diwilayah perbatasan antara Lombok Timur dan Lombok Tengah oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lombok Timur.
Kapolres Lotim,AKBP Herman Suriono,Sik, MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pembawa narkoba dalam anus di wilayah Jenggik,Kecamatan Terara tepatnya di perbatasan Lotim-Lotim.
“Pelaku ditangkap di perbatasan Lotim-Loteng saat baru datang dari bandara membawa sabu,dengan langsung diciduk petugas,” tegasnya.
Melanjutkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas peran dan kerjasama masyarakat yang memberikan informasi. Setelah itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Usai mendapat cukup bukti dari tangan pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu tersebut, kemudian dilakukan penangkapan.
Saat diamankan petugas menggeleda, akan tapi tidak ditemukan barang haram itu dalam badan dan pakaian pelaku.
”Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau barang bukti ada di dalam perutnya, dan pelaku langsung dibawa ke RSUD dr. Raden Soedjono Selong untuk menjalani CT Scan/Rontgen,” paparnya.
Mantan Kapolres Sumbawa ini menambahkan, melalui hasil rontgen. Ditemukan kalau pelaku menyembunyikan barang bukti dalam perutnya, berbentuk telur tiga buah dimasukkan dalam anusnya.
Barrang bukti itu berhasil dikeluarkan setelah bantuan dari dokter rumah sakit yang mengeluarkan barang haram tersebut dalam perutnya.
“pelaku mengakui benda oval yang dibungkus plastik bening di duga narkoba jenis sabu,dengan dimasukkan dalam perut dari Pulau Sumatra,” tambahnya.
Herman manandaskan barang bukti narkoba itu dibawa pelaku merupakan jaringan antar provinsi. Rencananya dibawa dari pulau Sumatra dan transit di Jakarta menggunakan pesawat. Polisi lantas menimbangan barbuk narkoba yang beratnya cukup fantastik yaitu 201,79 gram
Sementara dalam pengakuan pelaku melakukan aksinya sudah dua kali dengan modus yang sama.
” Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal Enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandasnya. (ade)