Kejati NTB tetapkan mantan Ketua KONI Dompu jadi tersangka korupsi dana hibah

kicknews.today – Mantan Ketua KONI Dompu inisial PT ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram, Selasa (4/4).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, tersangka terlibat dugaan korupsi dana hibah  2018-2021. Sementara PT menjabat sebagai Ketua KONI 2017-2021.

“Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan PT melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti,” jelas Efrien dihubungi Selasa malam (4/4). 

PT ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, PT diancam hukuman penjara selama 5 tahun. 

Penetapan tersangka PT tentu dilakukan secara prosedur berdasarkan hasil penyelidikan. Selain pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting di DPKAD dan Dikpora Kabupaten Dompu.

“Kami sejak awal sudah lakukan pemeriksaan secara maraton

penyidik Kejati NTB langsung melakukan pemeriksaan saksi secara maraton. Termasuk para pengurus cabang olahraga,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI