Kejari Mataram tahan Kades Sesait terkait korupsi anggaran Desa

kicknews.today – Rabu (14/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menahan DS yang dibelit kasus dugaan korupsi APBDes Sesait, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019. Keputusan penahanan setelah DS dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DS oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengelolaan Dana ADD dan DD pada APBDes Desa Sesait,” kata Kajari Mataram, drs. M. Yusuf, SH dalam keterangan tertulisnya.

Dipastikan dalam proses pemeriksaan tersangka DS didampingi oleh tim Penasehat Hukumnya Lalu Putra Riadi. SH. dkk. Lanjut Kajari, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DS.

“Alasannya, dikawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti maupun akan mempersulit jalannya penyidikan,” ungkapnya.

Namun sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Klinik Cito Lombok Barat dengan uji tes antigen dan tes urine. Ini untuk memastikan apakah tersangka bebas dari Covid 19 dan bebas narkoba.

Hasil tes kesehatan tersebut dinyatakan oleh Tim Kesehatan tersengka dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid 19.

Tersangka kemudian dititipkan di rumah tahanan Polres Kota Mataram untuk 20 hari ke depan. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI