Kejari Lombok Timur selamatkan kerugian negara Rp6,7 miliar korupsi Pelabuhan Labuhan Haji

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp6.721.048.181. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara pada kasus penataan dan pengerukan kolam Pelabuhan Dermaga Labuhan Haji pada tahun anggaran 2016.

Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni pada Selasa (20/6) di aula Kejari Lombok Timur.

Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH.,MH menyampaikan, proses pengembalian uang negara tersebut dilakukan dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada bank BRI Cabang Selong.

“Hari ini pada tanggal 20 juni 2023, Kejari bersama jajaran menyerahkan uang kerugian negara kepada kas pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (15/6) pukul 10:00 wita, tim JPU yang dipimpin oleh Kejari Lombok Timur telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada proyek penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lombok Timur, H. Hasni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara.

Terhadap uang tersebut, H. Hasni menyebut bakal digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur.

“Pengembalian uang tersebut akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI