Kejari Lombok Timur musnahkan barang bukti Kosmetik dan Sabu

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Pidum). Barang bukti yang dimusnahkan itu mulai dari kosmetik ilegal dan sabu-sabu.

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Selong, Aries Fajar Julianto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berupa, 41 pocket Sabu dengan berat 58, 86 gram beserta alat hisapnya dan 136 item kosmetik yang menyalahi aturan Undang-Undang (UU) kesehatan.

Sebab tidak memiliki izin dari dinas kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Penyitaan barang bukti ini udah lama, untuk putusan pengadilan sebulan lalu. Setelah ada putusan pengadilan baru kami langsung eksekusi,” terang Fajar usai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Senin (26/10).
Sementara untuk tersangka sekitar 15 orang. Para tersangka ini dengan perkara yang berbeda. “Untuk narkotika sekitar sembilan orang,” tambahnya.
Untuk putusan Pengadilan terhadap tindak pidana kosmetik ilegal yang menyalahi UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Tetapi hasil putusan pengadilan hanya tiga bulan.

Sementara untuk parara tersangka narkotika ini juga dengan ancaman masa tahanan yang berbeda. Tersangka 9 orang ini juga bervariasi, mulai dari pengedar, pemakai, hingga menyimpan dan menguasai barang haram ini.
“Ancaman hukumannya bervariasi,” tutupnya. (Oni

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI