Kasus pengerusakan tempat wisata di Lombok Timur masih berlanjut, pengelola ngaku sempat diancam 

kicknews.today – Kasus pengerusakan properti Sunrise Land Lombok (SLL) di Pantai Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur belum menemukan titik terang. Sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak Desa Labuhan Haji, namun belum membuahkan hasil.

Ketua Pengelola SLL, Qori Bayyinaturrosyi mengatakan bahwa pelaporan kasus dilakukan berdasarkan banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak. Pasalnya, kata Qori, tidak sekali dua kali para terduga pelaku melakukan perbuatan serupa di SLL. Padahal, kata dia, mereka mencari nafkah di sana dengan cara berjualan.

“Saya tidak mengerti apa motif sebenarnya dari perbuatan yang dilakukan para terduga pelaku. Padahal mereka sudah diakomodir dengan memberikannya berjualan di SLL. Bahkan saat pertama kali mengelola tempat itu, mereka yang pertama kali kami ajak,” katanya ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (10/6).

Ia menegaskan, pada saat mediasi Rabu (7/6) di kantor desa setempat yang dihadiri langsung olen Kepala Desa Labuhan Haji, Pahminudin para pihak setempat juga sejumlah pengelola SLL serta para terduga pelaku pengerusakan dengan inisial, A, N, dan U.

“Kalau dalam mediasi kemarin, kades  menawarkan kepada kami, pengelola SLL untuk menghentikan kasus tersebut yang saat ini sedang diproses di Polres Lombok Timur. Karena katanya saudara satu desa harusnya hidup rukun dan saling memaafkan satu sama lain dengan mengatakan sekali ini saja kades minta tolong. Nanti kalau mereka mengulanginya lagi, kades berjanji pelaku diproses secara hukum,” tambahnya.

Akan tetapi, meski laporan itu atas nama Qori sendiri. Namun, itu mewakili para pengelola SSL, artinya kata dia, itu atas nama organisasi, bukan nama pribadi.

“Tapi baru saja sejam pasca pertemuan mediasi pertama, saya ditelpon dan diancam oleh oknum yang berpihak pada terduga pelaku kalau tetap melanjutkan proses hukum ini. Mereka akan berbuat, entah saya tidak tahu. Namun yang pasti mereka mengancam,” ujar Qori.

Qori memastikan, kasus tersebut tetap dilanjutkan agar memberikan efek jera. Bahkan hari ini (Sabtu) ia dan para terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur.

Sebagai informasi, peristiwa  pengerusakan sejumlah properti seperti gerbang dan Kabel di Sunrise Land Lombok terjadi pada 17 April 2023 oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui berinisial A, N dan U. Atas peristiwa itu, pihak SLL langsung melayangkan laporan ke SPKT Polres Lombok Timur pada 18 April 2023 yang kemudian berproses sampai sekarang.(cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI