kicknews.today – Kasus pencurian di Kantor Dispora Provinsi NTB diungkap Polsek Mataram. Dari pengungkapan itu, pelaku inisial MAY, 25 tahun yang juga honorer dinas setempat ditangkap petugas, Kamis (3/2/10/2024).
Terduga pelaku diketahui berasal dari Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan, kasus pencurian itu terjadi 17 Agustus 2024. Modus terduga pelaku masuk ke dalam umum dan kepegawaian kantor Dispora NTB melalui pintu ruangan yang tidak terkunci dan mengambil 2 buah laptop serta satu buah tas ransel merek Asus warna hitam yang berada di lemari kerja dengan cara merusak kunci.
”Barang yang dicuri yakni, 2 unit laptop dan 1 buah ransel. Kerugian ditaksir Rp 30 juta,” jelasnya.
Tim mendapatkan informasi tentang barang bukti laptop karena hendak dijual tempat di wilayah Ampenan. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa laptop serta tas ransel yang masih disimpan oleh terduga pelaku di rumah tempat tinggalnya.
”Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (jr)