Kasus OTT Pungli Sertifikat Nelayan di Lombok Tengah P21

kicknews.today– Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) program sertifikat hak atas tanah Nelayan (Sehat Nelayan) Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Mertak, Kecamatan Pujut inisial S dan pensiunan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan inisial AZ tersebut telah dinyatakan P21.

“Untuk kasus OTT program sertifikat tanah nelayan itu telah ada petunjuk yang didahulukan berkasnya P21 itu adalah tersangka AZ,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AK0 Priyo Suhartono, Selasa (29/9).

Dijelaskan, dalam kasus itu ada dua tersangka yang telah ditetapkan, sehingga berkas tersangka AZ yang terlebih dahulu diselesaikan. Setelah ada vonis dan terbukti bersalah dari pengadilan baru kemudian berkas tersangka oknum kadus tersebut di proses.

“AZ ini yang menyuruh, setelah ada vonis Pengadilan dan oknum Kadus itu terbukti terlibat baru diproses,” jelasnya.

“Tersangka AZ masih belum di tahan. Sedangkan oknum Kadus itu ditangguhkan,” ujarnya.

Dikatakan, untuk penyerahan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan akan dilakukan awal Oktober. Total kerugian negara dalam kasus itu Rp 50 juta lebih, namun yang ditemukan untuk barang bukti Rp 6 juta itu saja.

“Bukan masalah nilainya, tapi kita tindak perbuatannya sesuai aturan yang telah ada,” katanya.

Sebelumnya, Anggota unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Lombok Tengah, Rabu (18/3) pukul 17.30 wita, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Dusun (Kadus) inisial S di Desa Mertak. Oknum Kadus itu di OTT di rumahnya, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang mendapatkan program sertifikat hak atas tanah Nelayan (Sehat Nelayan) Tahun 2016 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI).

“Iya benar, oknum Kadus itu sedang kita periksa bersama lima orang warga Desa Mertak sebagai saksi dalam OTT tersebut. Besok lebih jelasnya kita akan adakan press release,” singkat Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono di kantornya.

Informasi yang dihimpun wartawan, dalam operasi itu Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 6 juta dan beberapa sertifikat. OTT itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan, karena oknum Kadus itu diduga meminta uang tebusan Rp mulai Rp 2 Juta sampai Rp 6 juta terhadap sertifikat yang sudah jadi dari para warga yang mendapatkan program tersebut. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI