Kasus Kredit Fiktif Bank BPR Lombok Tengah, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil PKN

kicknews.today -Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang mencapai Rp 2 Miliar pada Bank BPR NTB Lombok Tengah tinggal menunggu waktu penetapan tersangka. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Praya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Provinsi NTB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra mengatakan, perkembangan kasus kredit fiktif pada Bank BPR Tahun 2014 dan 2015 masih dipelajari kasi Pidsus yang baru. Selain itu juga, pihaknya masih menunggu hasil PKN dari Inspektorat Provinsi NTB yang belum keluar.

“Kita masih menunggu hasil PKN dari Inspektorat NTB,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/11).

Untuk calon tersangka dalam kasus yang merugikan Negara Rp 2 miliar itu dipastikan lebih dari satu. Karena dalam kasus korupsi itu, tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, pasti ada yang terlibat untuk membantunya.

“Calon tersangka kemungkinan lebih dari satu,” ujarnya.

Ditegaskan, setelah hasil PKN keluar, baru kemudian dilakukan ekspos sesuai dengan alat bukti yang ada dan hasil PKN tersebut.

“Kita tunggu hasil dulu, baru kita tentukan siapa tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Praya Otto Sompotan mengatakan, dalam kasus korupsi itu tidak bisa dilakukan seorang diri. Sehingga dalam kasus kredit fiktif tersebut pasti ada yang membantu dan calon tersangka kemungkinan lebih dari satu.

“Calon tersangka lebih dari satu. Namun, jumlahnya saya tidak bisa sampaikan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/11).

Dikatakan, setelah kasus Bank BPR ini bergulir masih dalam proses audit PKN. Pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan pihak auditor yakni dari pihak inspektorat Provinsi, karena dari BPK maupun BPKP ada hambatan dan tidak bisa melakukan audit.

“Kita fokus pada penghitungan dulu dan masih menunggu hasil auditnya keluar,” ujarnya.

Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 30 saksi termasuk pejabat dari Pemerintah. Pihaknya juga tetap profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut meskipun melibatkan oknum aparat.

“Kami tetap profesional, tidak pandang bulu,” tegasnya.

Disampaikan, dalam kasus ini indikasi kerugian negara itu di atas Rp 2 Miliar lebih, dimana modus para tersangka ini segaja dalam memberikan proses pencairan keredit kepada nasabah. Sehingga keredit itu macet dan tidak bisa dikembalikan oleh nasabah tersebut.

“Kerugian Negara itu Rp 2 miliar, kalau termasuk bunganya Rp 3 Miliar,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI