Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BPR di Lombok Tengah, Calon Tersangka lebih dari Satu

kicknews.today – Proses kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BPR Lombok Tengah yang ditangani Kejaksaan Negeri Praya masih dalam tahap penghitungan kerugian negara (PKN). Calon tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2 miliar itu dipastikan lebih dari satu.

Kepala Kejari Praya Otto Sompotan mengatakan, dalam kasus korupsi itu tidak bisa dilakukan seorang diri. Sehingga dalam kasus kredit fiktif tersebut pasti ada yang membantu dan calon tersangka kemungkinan lebih dari satu.

“Calon tersangka lebih dari satu. Namun, jumlahnya saya tidak bisa sampaikan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/11).

Dikatakan, setelah kasus Bank BPR ini bergulir masih dalam proses audit PKN. Pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan pihak auditor yakni dari pihak inspektorat Provinsi, karena dari BPK maupun BPKP ada hambatan dan tidak bisa melakukan audit.

“Kita fokus pada penghitungan dulu dan masih menunggu hasil auditnya keluar,” ujarnya.

Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 30 saksi termasuk pejabat dari Pemerintah. Pihaknya juga tetap profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut meskipun melibatkan oknum aparat.

“Kami tetap profesional, tidak pandang bulu,” tegasnya.

Disampaikan, dalam kasus ini indikasi kerugian negara itu di atas Rp 2 Miliar lebih, dimana modus para tersangka ini sengaja dalam memberikan proses pencairan kredit kepada nasabah. Sehingga kredit itu macet dan tidak bisa dikembalikan oleh nasabah tersebut.

“Kerugian Negara itu Rp 2 miliar, kalau termasuk bunganya Rp 3 Miliar,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI