Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur turun

Kepala DP3AKB Lombok Timur H. Ahmat

kicknews.today – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana DP3AKB Lombok Timur (Lotim) gelar kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) rentang tahun 2022 hingga 2024. Kegiatan tersebut diadakan karena dinilai kasus yang rentan terjadi malah menurun di Lombok Timur.

 

Kepala DP3AKB Lombok Timur H. Ahmat menyampaikan sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sejumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti penelantaran, penelantaran anak, KDRT, kekerasan fisik, pencabulan, kekerasan psikis, penganiayaan, kekerasan seksual perebutan hak asuh anak dan persetubuhan, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) pengancaman terjadi penurunan drastis.

 

Bila melihat data dari tahun 2020 terjadi sebanyak 102 kasus, tahun 2021 sebanyak 111 kasus, tahun 2022 sebanyak 40 kasus, tahun 2023 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 25 kasus.

 

”Ini semua berkat kerjasama semua pihak sehingga tingkat kerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur terjadi penurunan,” katanya pada Rabu (11/12/2024).

 

Agar prestasi ini dapat dipertahankan, H. Ahmat, berharap peran aktif semua pihak terlibat mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, begitu juga terkait perkawinan anak.

 

”Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali pemerintah Desa dan Kelurahan agar bisa berperan aktif mensosialisasikan regulasi pencegahan perkawinan usia anak ini,” jelas H Ahmat.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan Peraturan Daerah No 7 tahun 2024 tentang perlindungan prempuan dan anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak juga sudah di setujui, tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak. Terutama peran Pemdes sangat kita harapkan karena disana ada unsur karang taruna dan bisa kerjasama dengan para remaja masjid untuk mensosialisasikan regulasi itu.

 

”Kami berharap kita semua bisa ikut mengawal regulasi tersebut mulai dari Perbub, Perda, hingga Perdes tentang pelarangan pernikahan anak,” tutupnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI