Kapolsek sesalkan sikap Dispar Lombok Timur enggan hadir mediasi polemik wisata pemecah ombak

Kegiatan mediasi masalah saling klaim obyek wisata pemecah ombak antara pengelola Sunrise Land Lombok (SLL) dengan Lalo Mangan (LM) Cafe di Kantor Polsek Labuhan Haji Lombok Timur, pada Rabu (31/1/2024).
Kegiatan mediasi masalah saling klaim obyek wisata pemecah ombak antara pengelola Sunrise Land Lombok (SLL) dengan Lalo Mangan (LM) Cafe di Kantor Polsek Labuhan Haji Lombok Timur, pada Rabu (31/1/2024).

kicknews.today – Polsek Labuhan Haji gelar mediasi persoalan saling klaim  obyek wisata pemecah ombak antara pengelola Sunrise Land Lombok (SLL) dengan Lalo Mangan (LM) Cafe pada Rabu (31/1/2024). Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik terang lantaran pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Timur tidak menghadiri mediasi, meski sudah diminta untuk hadir. 

“Betapa sangat sibuk sekali pihak Dinas Pariwisata ini. Saya jangankan untuk disposisi surat, dua, tiga, empat pun akan saya lakukan. Apalagi menyangkut pekerjaan saya. Tidak akan selesai masalah kalau begini caranya,” sesal Kapolsek Labuhan Haji Iptu Abdusy Syukur, Sabtu (3/2/2024).

Kapolsek mengaku, setelah adanya laporan terkait masalah yang terjadi di obyek wisata pemecah ombak, dirinya langsung sigap ingin melakukan mediasi agar masalah tersebut segera menemukan solusi. Namun, pihak Dispar tidak merespon baik terkait masalah tersebut. 

“Begitu ada permasalahan itu kita tidak mau sampai berhari-hari sehingga langsung kita mediasi,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispar Lombok Timur, Widayat mengatakan, tidak hadirnya pihak Dispar dalam mediasi itu lantaran tidak pernah diundang sama sekali dan tidak ada surat masuk.

“Kapolsek itu kan instansi, kalau dia ngundang bisa dia kan bersurat. Ini tidak ada surat sama sekali sehingga kita meninggalkan kantor itu ada alasan,” jelasnya.

Ketika ada surat untuk menghadiri mediasi tersebut kata dia, maka pihaknya tidak ada alasan untuk tidak menghadiri pertemuan tersebut.

“Seharusnya ketika dia memediasi, kita disurati, ini tidak pernah menerima surat sama sekali. Kalau ada surat itu saya kan bisa disposisikan,” terangnya

Bahkan ia mempertanyakan terkait pertemuan tersebut, apakah direncanakan atau pertemuan resmi. Kalau memang pertemuan resmi, seharusnya kapolsek bersurat.

“Seharusnya bersurat dong kalau pertemuan resmi, ada tidak berita acaranya, apa hasilnya supaya tidak bias seperti ini,” ketusnya

Dispar sebutnya, akan siap hadir ketika ada undangannya, namun sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapat surat untuk pertemuan dan juga dari Dispar tidak pernah mendapatkan tembusan hasil dari pertemuan apalagi permasalahannya. 

Sementara Pengelola SLL, Qori Bayyinaturrosyi berharap agar Pemda Lombok Timur dalam hal ini Dispar mengambil sikap. Karena pihaknya sudah memegang izin pengelolaan aset Pemda. Terlebih dalam salah satu klausul kesepakatan, pihak pertama (Pemda) menjamin secara hukum keamanan berkegiatan pihak kedua (SLL).

“Kami juga berharap, agar Dispar bisa menempatkan plang penanda di beberapa titik di lokasi yang menginformasikan bahwa aset pemda (Taman Wisata Labuhan Haji) sudah dikontrakkan ke pengelola SLL. Permintaan ini sudah kami ajukan sejak tahun lalu, tapi belum ditindaklanjuti,” pungkas Qori. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI