Kapolresta pastikan Kota Mataram bersih dari knalpot brong

Razia knalpot berong di lima titik jalan di Kota Mataram, Sabtu malam (20/1/2024).
Razia knalpot berong di lima titik jalan di Kota Mataram, Sabtu malam (20/1/2024).

kicknews.today – Polresta Mataram Polda NTB terus masif menindak knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lain di Kota Mataram. Sebab, keberadaan sepeda motor knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat dengan suara bisingnya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA ikut memantau patrol cipta kondisi dan razia knalpot brong, Sabtu malam (20/1/2024). Kapolres juga didampingi Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH dan personel gabungan Tiga Pilar (Polresta Mataram, Kodim 1606 Mataram dan Pemerintah Kota Mataram).

Patroli dan razia knalpot brong serta pelanggaran lalu lintas lain yang dilaksanakan di 5 lokasi. Yakni simpang 5 Ampenan, Bundaran Jempong, Jalan Udayana (Simpang 4 Bank Indonesia), simpang 4 Sweta dan simpang 4 Tana Aji.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA menyampaikan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam penindakan knalpot brong sudah menjadi komitmen Polresta Mataram bersama Pemkot untuk zero knalpot brong di Kota Mataram. Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan untuk memberikan kenyamanan masyarakat, sekaligus memberikan pengetahuan lalu lintas tentang sebab akibat dari pelanggaran yang dilakukannya.

“Kita ingin Kota Mataram zero knalpot brong,” katanya.

Diketahui bahwa untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik di jalan akan ditindak. Hal tersebut sudah dinyatakan dalam Maklumat Kapolresta Mataram Nomor : 01/Mak/01/2024 yang sudah disosialisasikan sebelumnya.

Kapolresta Mataram secara tegas mengimbau bagi para pengguna knalpot bising atau brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI). Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, masyarakat, khususnya para anak muda atau remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong demi kenyamanan kita bersama. Karena patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI