Kakek di Lombok Barat cabuli 4 anak tetangga, rumahnya dirusak warga

kicknews.today – Seorang pria tua inisial AR, 58 tahun asal Batu Layar Lombok Barat ditangkap polisi karena mencabuli 4 anak di bawah umur. Aksi pelecehan itu dilakukan pelaku di sebuah rumah pohon di kampungnya.

“Kasus ini sudah tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (25/5).

Dharma menyebutkan, korban pelecehan seksual tersebut sebanyak 4 orang dengan usia 5 hingga 9 tahun. Para korban tersebut merupakan anak dari tetangga pelaku.

Kasus itu terungkap pertengahan Mei 2023 lalu, setelah salah satu korban memberitahukan ke ibunya bahwa ia merasakan sakit di bagian kemaluannya. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli pelaku. Kasus itupun dilaporkan ke polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata korbannya 4 orang,” ungkapnya.

Perbuatan bejat pelaku terendus warga dan merusak rumah pelaku. Sementara pelaku diamankan polisi untuk menghindari main hakim sendiri.

Di hadapan polisi pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban kasi pinjam HP. Modus tersebut juga ia lakukan pada 3 korban lain.

“Pelaku ini tinggal sama istri beserta anak dan cucunya,” kata Kasat.

Pelaku kini sudah dilakukan penahanan. Berkas kasus sedang pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan agar di tahap satu. Sementara para korban pun sudah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak terkait untuk membantu menghilangkan trauma mereka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI