Kadis ESDM NTB jadi tersangka korupsi tambang pasir besi Lombok Timur

kicknews.today – Kejati NTB akhirnya menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (13/3). Dua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB inisial ZA dan pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Kini keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.

“Iya benar, dua tersangka inisial ZA dan RA sudah ditahan,” kata Efrien dikonfirmasi Senin malam.

Kejati NTB sudah berkomitmen akan mengusut tuntas dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi itu. Sebelumnya Kejati NTB telah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Dari tujuh saksi tersebut antara lain, Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA (sekarang tersangka), HB dan MN dari ESDM. Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Aryadi, mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy. Saksi terakhir yang dipanggil PT. Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.

Ketujuhnya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.

Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT. AMG.

PT. AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI