kicknews.today – Aksi blokade jalan yang dilakukan oleh Kades Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima inisial UHD mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Apalagi aksi itu melibatkan para perangkat desa dan masyarakat desa.
Aktivis mahasiswa Bima, Satria Madisa menilai tindakan Kades Piong patut diapresiasi. Memblokade jalan dua hari berturut-turut hingga arus lalu lintas macet menurutnya, keberanian yang teramat besar.

“Apalagi langkah itu tujuannya menentang keputusan Pemkab Bima yang hendak membuat sertifikat tempat pariwisata Mata Air Tampuro di desanya,” kata mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Unram ini.
Tapi di sisi lain, tindakan Kades Piong sudah jelas melanggar hukum berdasarkan surat edaran Kapolda NTB tentang blokade jalan. Padahal sejak Mei lalu, 18 orang diproses hukum oleh Polisi di NTB hingga mendekam selama berbulan-bulan di jeruji besi akibat blokade jalan.
Sekarang, 15 dari 18 orang aktivis Donggo dan Soromandi, Bima didakwa di Pengadilan Negeri Bima. Hal tersebut menandakan bahwa maklumat Kapolda NTB, Djoko Poerwanto tentang larangan memblokir jalan tidak berfungsi atau lumpuh dalam peristiwa ini.
“APH harus bertindak pada peristiwa blokade jalan ini,” tegasnya. (jr)