kicknews.today – Kasus pengantin wanita inisial K, 16 tahun asal Mpunda Kota Bima yang ditinggal usai ijab kabul berbuntut panjang. Keluarga mempelai wanita resmi melaporkan pengantin pria inisial KA ke Polres Bima Kota atas dugaan pencabulan.
“Sudah kami laporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota,” kata ayah dari pengantin perempuan, Adhar Amirudin dikonfirmasi Sabtu (12/8).
Keputusan laporan ini diambil setelah pihaknya seharian menunggu niat baik KA. Setelah lama menunggu, KA tak kunjung memenuhi tanggungjawabnya sebagai seorang suami.
“Dia belum datang juga untuk bertanggung jawab usai kabur, makanya kami laporkan ke polisi,” tegasnya.
Adhar Amirudin menegaskan, tidak akan mencabut laporan meski menantunya itu dikemudian hari datang bertanggung jawab. Dia pastikan, KA harus dijebloskan ke penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah terlanjur sakit hati, tidak ada toleransi, karena dia sudah permalukan keluarga kami,” tegasnya.
Keberadaan KA saat ini masih terus diidentifikasi pihak kepolisian untuk diproses hukum. Sementara kondisi putrinya, masih trauma atas peristiwa yang dialami.
“Putri saya sehat, cuma agak trauma,” katanya.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Laporan itu sedang dipelajari penyidik Unit PPA.
Sebelumnya, mempelai wanita duduk seorang diri di atas pelaminan tanpa didampingi sang suami yang baru menikahinya. Di hari resepsi pernikahannya wanita yang masih berusia ABG ini justru ditinggal oleh suaminya KA.
KA diduga dibawa kabur pihak keluarganya usai akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Mpunda. Hingga kini belum diketahui alasan mempelai pria itu kabur setelah undangan pernikahannya beredar.
Resepsi pernikahan itu tetap digelar, Jumat sore (11/8). Meski tanpa mempelai pria, K terpaksa duduk sendiri di kursi pelaminan. Momen itu sempat diabadikan melalui media sosial hingga viral. Banyak netizen yang geram dengan ulah pemuda tersebut. (jr)