Kabar baik, Pemprov NTB bebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor

kicknews.today – Pemprov NTB memutuskan meringankan biaya bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Lebih dari itu, membebaskan pungutan pajak atau pemutihan dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Kebijakan ini demi meringankan masyarakat terdampak pandemi.

Payung hukum pembebasan biaya pajak itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 21 tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

“Mulai tanggal 1 Juli, ada keringanan pembayaran pembayaran kendaraan bermotor bagi yang menunggak,” demikian pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB. Keringanan ini berlaku sampai 31 Desember 2021, berlaku di seluruh Samsat wilayah NTB. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI