Jual sabu dari Batam, pengedar dan kurir di Dasan Agung diringkus

kicknews.today – Dua orang yang diduga pengedar dan kurir narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.

Masing-masing berinisial AC (42), HN (30). Keduanya merupakan warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas.

‘’Dua orang yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (6/5).

Penangkapan kedua terduga dilakukan pada hari Minggu 2 Mei pukul 17.00 wita lalu.

Penangkapan kedua terduga sesuai informasi dan laporan masyarakat. Bahwa kedua terduga pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu disalah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.

Saat pengeledahan badan dan ruangan lokasi kedua terduga sebanyak 25 gram sabu, uang tunai Rp2.400.000 diduga hasil transaksi Narkoba diamankan.

Saat ini ujar Heri, gerak-gerik kedua terduga tengah diselidiki. Diduga kuat AC dan HN terlibat jaringan luar daerah.

“Pengakuannya barang haram yang didapatkan berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL,” kata Heri.

Yang mana lanjut Heri, Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.

Kemudian terhadap kedua terduga pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu.

“Untuk hasil tes urinnya mereka positif. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri.

Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI