Jual petasan dan buka warung saat Ramadhan di Lombok Timur dikurung 3 bulan

kicknews.today – Pemda Lombok Timur siap menindak tegas bagi warung makan dan menjual petasan tanpa izin pada Bulan Ramadhan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum, maka dikenakan penjara dan bayar denda.

Dalam Bab lll pasal 5 dan 6 disebutkan, setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, menjual petasan tanpa izin bupati akan dipenjara 3 bulan. Tidak hanya itu, buka warung dan sengaja makan di tempat umum saat puasa akan dikenakan penjara 3 bulan atau denda sebesar Rp5 juta.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Pol PP, Sunrianto mengatakan, ketentuan pidana tersebut sudah jelas dalam Perda Kabupaten Lombok Timur, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

“Kami akan menggelar Operasi Pekat jelang Ramadhan. Patroli itu akan dilakukan secara intensif ke sejumlah wilayah yang selama ini marak terjadi penyakit masyarakat,” katanya, Senin (20/3).

Penyakit masyarakat yang dimaksud kata dia, seperti tempat-tempat yang menjual minuman keras, judi, sabung ayam dan tempat hiburan malam. Meski bukan operasi yustisi, pihaknya akan tetap melakukan penertiban atau penindakan terhadap tempat atau warung yang kedapatan masih menjual miras maupun barang terlarang lainnya, bahkan siap-siap akan dipenjara.

“Kalo kedapatan menjual minuman keras jelang bulan suci Ramadhan, kita tindak tegas,” tegasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI