Jelang Idul Fitri, odong-odong dilarang beroperasi di Lombok Timur 

kicknews.today – Menjelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tranportasi odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya sebab tidak memiliki trayek resmi. Odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di tempat pariwisata seperti pantai dan taman.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono saat rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat Rinjani 2023 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dandim 1615 Lombok Timur dan sejumlah pihak terkait.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, untuk pengamanan persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimulai 19 Maret sampai 2 Mei. Selain pengamanan wilayah kota, juga pengaturan lalulintas selama arus mudik lebaran.

“Jadi, sejumlah personil akan diterjunkan dalam operasi jelang lebaran nanti,” katanya.

Terkait tranportasi odong-odong kata Kapolres, tidak dianjurkan sebagai transportasi umum, mengingat tidak sesuai dengan speknya dan belum memiliki trayek. Namun, odong-odong tetap diberikan ruang untuk beroperasi seperti tempat wisata.

“Jadi odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat pariwisata,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman menyebutkan bahwa odong-odong tersebut berawal dari angkutan muatan yang dimodifikasi. Kendaraan itu sebelumnya dipakai untuk angkutan desa atau angkutan umum.

“Angkutan desa (angdes) sekarang hampir tidak ada, sehingga mereka buat kreasi untuk menarik minat penumpang tapi tidak sesuai dengan aturan, sehingga angdes asli keberatan. Padahal semula mereka (odong-odong) sama-sama angdes,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI