Jadi calo tiket KM Egon, pria asal Lombok Barat terancam 9 tahun penjara

kicknews.today – Pria inisial MS (49) asal Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Lombok Barat, terancam 9 tahun penjara. Ia diduga menjadi calo tiket KM Egon.

MS diamankan Polres Lombok Barat usai melakukan pemerasan kepada belasan sopir truk asal Sumba Timur beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan bahwa kasus pemerasan pertama kali dilaporkan oleh SD (45), Selasa (7/9), sopir truk asal Kabupaten Sumba Timur.

Awalnya korban memarkir kendaraan di lokasi parkir milik pelaku.

SD sempat kesulitan membeli tiket online KM Egon untuk tujuan dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT.

“Selanjutnya pelapor mencari tiket melalui online, di mana dalam pembeliannya telah dibuka dari PT. Pelni,” kata Made, Rabu (15/9).

Saat penjualan tiket dibuka selama kurun waktu 3 bulan kata Made, tiket sudah ludes terjual karena penuhnya calon penumpang dari Sumba Timur.

“Korban mendapat tawaran dari MS dengan harga tiket 6 juta rupiah untuk truk sedang, sedangkan dalam tiket tertera harga 4,3 juta rupiah,” kata Made.

Padahal kata Made, kendaraan mobil biasa seharusnya membayar dengan harga Rp 3,8 juta. Sedangkan harga tiket yang tertera senilai Rp 2,5.

“Bahkan, ada korban yang dimintai biaya tiket truk sampai senilai 10 juta rupiah,” kata Made.

Selain itu, tiket yang dijual MS dicetak dan diberikan kepada korban, tidak sesuai dengan tanggal waktu keberangkatan kapal.

“Korban malah mendapatkan tiket untuk keberangkatan dua minggu kemudian,” katanya.

Akibatnya, puluhan rekan korban merasa diperas atau ditipu oleh tersangka MS.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 5 Kartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu.

Selain itu, diamankan pula 12 tiket penyeberangan ke Waingapu NTT dan satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket ke rekening tersangka.

Dihadapan awak media, MS mengakui baru satu kali melakukan aksinya dalam dua bulan terakhir. Pemilik lahan parkir truk ini pun mengelak, dirinya menjual tiket sesuai tanggal keberangkatan.

“Intinya bukan kesalahan kami pak, tanggal itu kan yang dijadwal kapal, ada yang tanggal 4 keluar jadi tanggal 7 dan 19 September,” kilahnya.

Kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pun dijerat dengan Pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI