Ingin nyaleg, Kades dan pegawai BUMN wajib mundur

kicknews.today – Bagi Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, TNI dan Polri yang ingin maju di bursa Calon Legislatif (Caleg) 2024 siap-siap untuk mundur. Jika tidak, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggugurkan saat penetapan daftar calon tetap (DCT).

Ketua KPU Lombok Barat, Bambang Karyono mengatakan, berdasarkan tahapan KPU syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD Lombok Barat dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Oleh karena itu, diminta bagi Kades, PNS, TNI maupun pegawai BUMN yang ingin nyaleg agar segera menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian.

“Mereka harus menyerahkan surat keterangan pemberhentian entah atau mundur dari jabatannya,” jelas Bambang Karyon, Kamis (27/4).

KPU sudah memutuskan batas waktu pra penetapan DCT. Terhadap Partai Politik yang calegnya tak mampu menyerahkan SK tersebut, maka akan didiskualifikasi dari bursa pencalonan.

“Mereka harus mundur dulu dari jabatannya, kalau tak bisa menyerahkan SK pemberhentian, mohon maaf. Sebelum penetapan DCT, mereka harus sudah serahkan SK itu ke kami,” tegasnya.

Sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU, mereka harus segera menyerahkan SK pemberhentiannya bulan November. Termasuk juga para anggota DPRD yang sudah loncat Partai, juga diharuskan untuk menyerahkan SK pemberhentian dari partai sebelumnya.

“Kalau tak salah itu pada tanggal 28 atau 29 November 2023, semua harus menyerahkan SK,” katanya.

Menyambut pemilu 2024, KPU sudah lakukan berbagai persiapan. Termasuk koordinasi dengan sejumlah parpol dan stakeholder terkait persyaratan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Seperti Dinas Kesehatan terkait keterangan sehat, Keterangan Bebas Narkoba dari BNN, begitu juga untuk SKCK dari kepolisian, kemudian surat keterangan tidak pernah dihukum pidana dari pihak pengadilan dan beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Bacaleg sebelum pendaftaran. 

Misalnya kata Bambang, dalam penerbitan SKCK tentunya KPU tidak bisa mematok standar dan prosedur pengurusan SKCK. Sehingga KPU mendatangkan unsur kepolisian untuk memberikan informasi kepada para pengurus parpol bagaimana mekanisme penerbitan SKCK. 

“Jadi kita pertemukan mereka, bagaimana parpol bisa mendapatkan informasi terkait proses dan persyaratan untuk Bacaleg di Kabupaten Lombok Barat, ” jelasnya. 

Begitu juga dengan adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dari pihak Pengadilan, semua harus dipenuhi dan harus satu pemahaman antara parpol dan semua lembaga terkait. Karena KPU dalam masa penerimaan pendaftaran ini akan berpatokan pada dua hal yaitu prosedur dan keabsahan kelengkapan persyaratan Bacaleg kemudian keabsahan syarat. 

“Ini yang perlu diperhatikan, harus ada kesamaan pemahaman sebelum diajukan ke KPU,” tegas Bambang. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI