kicknews.today – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman menerima audiensi dengan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lombok Timur yang akan maju menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pileg 2024. Pertemuan itu membahas tentang surat pengunduran diri Kades. Pasalnya, dari 14 Kades yang maju di Pileg, tiga diantaranya belum mengajukan surat pengunduran diri.
“Untuk itu, pada pertemuan ini saya minta kepada BPD bersangkutan untuk membahas pengusulan pengunduran diri terkait mekanisme Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati,” katanya pada Senin (12/6).
Tiga Kades yang belum mengajukan pengunduran diri tersebut yakni, Kades Korleko, Lenek Lauk dan Suangi. Saat menghadiri audiensi, ketiga Kades tersebut sudah diminta mengajukan surat pengunduran diri.
Sesuai tahapan Pemilu yang tertuang di PKPU itu lanjut dia, sudah jelas disebutkan. Bagi Kepala Desa yang masih aktif wajib mengantongi SK pemberhentian dari Bupati di tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
“Kalau tidak ada surat pengunduran diri, maka mereka gagal maju di Pileg, karena itu adalah persyaratan wajib sesuai PKPU,” tegasnya.
Pihak DPMD juga akan melaporkan surat usulan itu kepada Bupati selaku pejabat berwenang untuk mengeluarkan SK Pemberhentian. “Kita akan bekerja sesuatu mekanisme, dan kita akan menindaklanjuti itu nanti ke Bupati untuk menerbitkan SK Pemberhentian di antara tanggal 24 September sampai 3 Oktober nanti,” pungkasnya. (cit)