Ikut nyaleg, 6 dari 7 Kades di Lombok Barat belum ajukan surat pengunduran diri 

kicknews.today – Tujuh Kepala desa (Kades) di Lombok Barat akan mengikuti calon legislatif di tahun politik 2024. Namun sampai saat ini baru 1 Kades yang sudah mengurus surat pengunduran diri, yakni Kades Karang Bongkot Kecamatan Labuapi.

Batas pengajuan surat pengunduran diri tersebut ditetapkan 3 September 2023. Dinas PMD menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali setelah diajukan. Hal itu diatur pada peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2018 yang ditindaklanjuti dalam PKPU Nomor 10 tahun 2022.

“Setelah keluar surat pengunduran diri, maka gak boleh lagi ditarik apapun alasannya, karena sudah diatur dalam peraturan tersebut,” jelas Kepala Dinas PMD Lombok Barat, H. Lalu Moh Hakkam, Selasa (29/8)

Dia menjelaskan, enam Kades yang belum mengajukan surat pengunduran diri yaitu Kades Mareje Timur, Lembar Selatan, Golong, Sesaot, Sesele dan  Senteluk.

“Enam Kades itu yang belum melakukan rapat internal dengan BPD. Besok (Rabu) kami akan bersurat ke tiap camat,” jela Hakkam.

Mekanismenya kata dia, surat pengunduran diri kepala desa itu disampaikan terlebih dahulu ke BPD masing-masing. Kemudian BPD menindaklanjuti ke Bupati melalui Camat, kemudian diproses lebih lanjut oleh Dinas PMD.

“Kami harap enam Kades ini segera menyelesaikan surat pengunduran diri agar semuanya berjalan lancar,”  tutupnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI