Ijazah ditahan perusahaan, 3 mantan karyawan PT JB mengadu ke Disnaker Lombok Barat

kicknews.today – Tiga mantan karyawan outsourcing yang pernah bekerja di Jembatan Baru (JB) mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Barat. Pasca di PHK dan sebagian memundurkan diri hingga kini tak ada kejelasan kapan ijazah itu mereka dikembalikan.

Bahkan saat pihak karyawan itu ingin melakukan pertemuan bipartite dengan difasilitasi tempat oleh Disnaker Lobar, Kamis (26/1). Namun, pihak outsourcing maupun pengguna jasa pekerja itu tidak hadir.

“Saya sama teman-teman sampai sekarang masih ditahan ijazahnya di JB, makanya kita datang kesini untuk meminta bantuan,” beber Ni Wayan Sri Dewi yang dikonfirmasi di sela-sela pertemuan dengan Disnaker Lombok Barat.

Wanita yang sudah bekerja dua tahun tujuh bulan itu tidak mengetahui mengapa pihak JB melakukan PHK kepada mereka. Kondisi sepinya pembeli diakui Wayan menjadi alasan yang dipakai oleh pihak JB.

Jangankan haknya selepas di PHK diterima, surat resmi PHK pun diakuinya tak pernah ia terima secara fisik, hanya secara lisan.

“Hak saya tidak diberikan, kan saya di PHK harusnya mereka bersurat atau apa kek. Sedangkan gaji saya masih ada di sana,” keluhnya.

Bahkan kejelasan statusnya di perusahaan selepas di PHK juga seakan menggantung. Tak pernah ada kabar ataupun hak yang diterima ketiga pekerja itu dari perusahaan outsourcing.

“Sudah mau hampir dua bulan saya berhenti kerja tidak ada kabarnya. Baru ini ada komunikasi disuruh datang ke PT Suli setelah kita memberikan surat laporan ke Disnaker,” terangnya.

Meski demikian diakuinya hingga kini pihaknya belum diberhentikan dari perusahaan outsourcing itu, hanya di-PHK oleh pihak JB.

“Kami gak menuntut apa-apa, kami hanya mau Ijazah kami kembali buat melamar pekerjaan di tempat lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lombok Barat, Asmuni Hadi yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari pekerja outsourcing di PT Sri Suli Lestari yang dikontrak oleh JB.

Ia juga mengatakan, mereka belum menerima jaminan kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang harusnya sudah ada diberikan kepada pekerja sejak penandatangan kontrak kerja.

“Karena ini sudah bekerja bertahun-tahun, harusnya sudah mereka terima juga BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Terpisah Manager HRG JB, Tomi membantah jika pihaknya masih menahan ijazah para pekerja outsourcing itu. Menurutnya ijazah para pekerja itu ada di PT. Suli.

“Ini informasinya juga salah. Karena ijazah adanya di perusahaan alih daya. Mohon tidak mengaitkan ke kami,” terangnya.

Dia pun menyarankan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan outsourcing.

“Kami akan minta dari pihak perusahaan alih daya untuk memberi tanggapan ke bapak terkait pertanyaan ini,” pungkasnya.

Perwakilan dari pihak PT Sulis melalui Niluh Suliana yang dikonfirmasi menerangkan memang ada kebijakan dari perusahaan untuk penahanan ijazah sebagai jaminan dari pekerja untuk dapat bekerja dengan baik.

Dimana ijazah ini belum bisa diambil dikarenakan masih ada kewajiban terkait keuangan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang harus diselesaikan oleh pekerja. Saat disinggung berapa jumlah biaya yang harus dibayar, Suliana enggan membeberkannya.

“Itu rahasia perusahaan, jika memang ada perselisihan kami tetap mengutamakan menyelesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI