Ibu hamil dan 6 pedagang di pantai Batu Layar divonis penjara kasus penyerobotan lahan

kicknews.today – Tujuh orang warga Dusun Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan dakwaan tindakan penyerobotan lahan. Dari tujuh orang itu, satu diantaranya merupakan ibu hamil. 

Kini ketujuhnya sedang melakukan upaya banding, karena merasa menjadi korban. Pasalnya, lahan tempat mereka berjualan selama ini dianggap sepadan pantai milik pemerintah daerah, namun belakangan muncul sertifikat atas nama Lalu Hery Prihatin sebagai pihak penggugat.

Ditemui kicknews.tosay, Senin (2/5), para pedagang meminta keadilan. Terlebih yang divonis dan akan ditahan adalah seorang ibu hamil. 

Ahdad 47 tahun, satu dari tujuh pedagang mengaku membangun lapak semi permanen sejak 2019, pasca gempa Lombok. Saat itu pihak desa mengalokasikan melalui dana desa untuk lapak-lapak di sepadan pantai, penimbunan, pembangunan talud jalan masuk. Namun karena Covid-19, dananya dihentikan. 

“Terus, setelah itu kami dilaporkan ke polisi oleh oknum atas dugaan penyerobotan,” jelasnya.

Belakangan ini, ia dan enam pedagang lain divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Padahal, selama ini mereka tetap membayar pajak ke Pemda Lombok Barat.

“Sudah inkrah putusannya. Tapi kita heran, padahal lahan di sini milik Pemda Lombok Barat, karena kita sudah bayar pajak ke Pemda sebesar 10 persen,” jelasnya.

Ia mengaku bahkan pernah mendapat intimidasi dari beberapa pihak yang menjadi pegangan oknum tersebut. Seperti dipaksa untuk pergi dari tempat itu. Bahkan saat dipanggil oleh penyidik Polda NTB, ia pernah dijanjikan kompensasi.

“Kami diminta bongkar lapak, tapi kami tidak mau. Bahkan kita ditawari 1 lapak Rp3 juta, tapi kami menolak. Kami merasa lokasi di sepadan pantai ini bukan milik pribadi atau oknum. Kita juga tak mau menjadikan lahan ini hak milik kami, karena kami tahun ini milik pemerintah,” tegasnya.

Pihak desa setempat mendukung para pedagang, namun tidak bisa berbuat banyak Karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri. Hasbullah Kepala Dusun Batu Bolong menuturkan beberapa titik sepadan pantai diduga disertifikatkan oknum, salah satunya di kawasan Batu Bolong Desa Batu Layar Barat, tepatnya di pinggir Pantai Duduk 2.

“Tanah muara di Pantai Batu Bolong sudah dibuatkan sertifikat oleh oknum itu, yang mengaku dulu dibeli oknum masih dalam bentuk muara sekitar tahun 2004 silam dari seorang mantan anggota DPRD Lombok Barat, namun sudah meninggal,” jelasnya

Kemudian lahan itu diuruk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) karena lahan itu masih dalam bentuk muara. Sehingga Pemdes setempat saat itu tidak tahu jika lahan itu sudah bersertifikat, sehingga oleh warga dipakai berjualan atas izin dari Pemdes.

“Kemudian sekitar tahun 2018 lalu, di lokasi itu dibangun proyek lapak oleh Dinas Perindag Lombok Barat,” jelas dia.

Hasbullah melanjutkan, lahan itu digugat oleh oknum yang membeli lahan tersebut serta ingin ambil alih lahan tersebut. Namun masih dipertahankan oleh lembaga swadaya masyarakat dan warga desa. Ia juga masih mempertanyakan kenapa lahan sepadan pantai tersebut bisa disertifikatkan.

“Ada kabarnya juga salah seorang oknum pejabat Lombok Barat juga ikut dilaporkan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan putusan tersebut, dimana 7 warga pedagang sudah mengajukan banding berdasarkan putusan Negeri Mataram nomor 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023. Dengan membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam 2 tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebanyak Rp2,5 juta.

“Putusannya tanggal 13 April 2023, dengan pidana penjara waktu 14 hari penjara,” jelas Kelik. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI