Hubungi hotline ini untuk laporkan kasus kekerasan di satuan pendidikan dan pesantren di NTB

Layanan pengaduan kekerasan di satuan pendidikan dan pesantren NTB
Layanan pengaduan kekerasan di satuan pendidikan dan pesantren NTB

kicknews.today – Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan 081-8509-007.

Kanal tersebut disediakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB untuk menerima pengaduan berkaitan dengan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam. Pelapor dapat berasal dari kalangan siswa, santri, orang tua, pendidik maupun masyarakat.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB M. Ali Fikri mengatakan, kanal pengaduan menjadi bagian dari penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren.

“Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” kata Ali Fikri di Mataram, Senin (21/9/2026).

Ia memastikan keamanan pelapor menjadi perhatian dalam mekanisme pengaduan tersebut. Administrasi laporan yang masuk akan ditangani dengan melibatkan Dinas Sosial.

“Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial,” tegasnya.

Kemenag NTB membuka layanan tersebut untuk berbagai jenis pengaduan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam, tidak terbatas pada dugaan kekerasan seksual.

“Intinya, Kemenag melindungi semua jenis pengaduan,” ujar Ali Fikri.

Selain kanal pengaduan, penanganan laporan juga diperkuat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Kemenag, Dinas Sosial, dan lembaga perlindungan anak.

Dalam susunan Satgas tingkat daerah, Gubernur NTB bertindak sebagai pembina dan Sekretaris Daerah NTB sebagai ketua. Kepala Kanwil Kemenag NTB menjadi ketua harian, sedangkan unsur Dinas Sosial bertindak sebagai sekretaris. Keanggotaan Satgas juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

“Satgas sudah mulai bekerja. Ini menjadi bagian dari langkah Kemenag dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan,” katanya.

Kemenag NTB meminta setiap satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang informasi mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui spanduk, flyer, maupun baliho yang mudah dilihat siswa, santri, tenaga pendidik, dan masyarakat.

Nomor 081-8509-007 wajib dicantumkan dalam materi tersebut sebagai kanal pengaduan khusus kasus kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di NTB.

Ali Fikri menjelaskan, Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Apabila laporan mengandung dugaan tindak pidana, penanganan hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami dorong aparat penegak hukum tindak tegas pelaku,” katanya.

Kemenag NTB tidak mengambil alih penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana. Laporan yang masuk akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang sesuai jenis kasus dan kebutuhan perlindungan korban.

Penguatan kanal pengaduan tersebut dilakukan menyusul kembali mencuatnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Kemenag menyatakan penanganan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat harus berjalan sesuai ketentuan.

Selain melalui nomor pengaduan di NTB, laporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan juga dapat disampaikan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan atau AMAN milik Kementerian Agama pada laman https://aman.kemenag.go.id/.

Kanal AMAN dapat digunakan untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual maupun kekerasan di ruang digital. Kementerian Agama menyatakan setiap laporan akan ditangani dengan mengutamakan perlindungan korban dan kerahasiaan pelapor. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI