Heboh pungutan, Dikbud Bima larang embel-embel prosesi wisuda siswa

kicknews.today – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima mengimbau lembaga sekolah tingkat Paud, TK, SD dan SMP untuk tidak menggelar wisuda saat kelulusan. Larangan acara wisuda tersebut tertuang di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dikbud pada tanggal 24 Mei 2023.

Surat dengan nomor SE 425 tahun 2023, ditandatangani Kepala Dinas Dikbudpora, Zunaidin. Surat itu berisi tentang larangan kegiatan wisuda bagi kelas akhir, kecuali dalam bentuk pelepasan siswa.

“Acara pelepasan siswa kelas akhir harus tanpa pungutan biaya dari siswa atau orang tua siswa,” jelas Zunaidin dalam surat tersebut.

Surat edaran tersebut ditujukan pada seluruh tingkat satuan pendidikan mulai PAUD, TK, SD hingga SMP. Alasannya, menyikapi isu yang berkembang di masyarakat terkait acara wisuda yang diselenggarakan sekolah. 

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, surat edaran tersebut substansinya adalah tidak ada larangan pelepasan. Tetapi yang diimbau adalah, tidak melakukan prosesi pemasangan toga dan lain sebagainya yang bisa memberatkan wali murid, mengingat kemampuan keuangan masing-masing orang tua berbeda.

“Jangan ada kegiatan yang membebani orang tua dan wali siswa,” tegasnya. 

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan seruan dan ajakan kepada orang tua yang memiliki anak di tingkat TK, SD, SMP hingga SMA menolak agenda wisuda dan perpisahan. Kegiatan wisuda di Kota dan Kabupaten Bima ini menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa. Pasalnya, mereka harus mengeluarkan biaya untuk berpartisipasi pada kegiatan itu. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI