Heboh, PT AMGM diduga pinjam uang Rp100 miliar tanpa persetujuan DPRD Kota Mataram

kicknews.today – DPRD Kota Mataram melalui Komisi II berencana memanggil kembali Dirut PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) terkait dugaan pinjaman Rp100 miliar ke Kementerian PUPR yang kini menghebohkan masyarakat. Pemanggilan tersebut untuk memperjelas status dan skema penggunaan uang pinjaman itu.

Pasalnya, banyak pihak yang mempertanyakan isu pinjaman oleh PT AMGM itu. Komisi II pun sempat mempertanyakan hal tersebut saat agenda resmi rapat kerja komisi dengan OPD di Kota Mataram, termasuk ke perusahaan daerah.

“Terkait hal tersebut banyak pihak yang mempertanyakan, cuman ini masih kita anggap belum clear informasinya, termasuk dari Dirut PT AMGM. Alasannya kemarin, dia tidak membawa data lengkap perusahaan, jadi kita akan panggil ulang paling lambat Selasa (11/7) ini,” jelas Herman, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Rabu (5/7).

Herman belum bisa memastikan benar tidaknya mengenai pinjaman PT AMGM. Jika itu sampai terjadi maka PT AMGM dianggap menyalahi aturan yang diatur dalam Perpres 46 tahun 2019 pasal 7.

“Itu di pasal 7, mensyaratkan bahwa wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD. Jikapun betul nantinya pinjaman itu dilakukan, berarti PT AMGM secara aturan dan etika tidak dilalui mekanismenya, berarti melakukan pelanggaran,” jelas Herman.

Jika belum terjadi pinjaman lanjut dia, tentu harus melewati mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan tersebut. Begitu juga jika PT AMGM mengajukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari DPRD, baik itu Kota Mataram atau Lombok Barat.

“Tentu ada aturannya. Kami harus tahu dulu bagaimana mekanismenya, untuk apa uang pinjaman itu, lalu kenapa harus melakukan pinjaman. Kan kita perlu tahu juga diperuntukan untuk apa uang itu, baru bisa kami setujui,” katanya.

Ia juga membeberkan jika pinjaman tersebut sempat dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Mataram pada tahun lalu. Hanya saja kata dia, waktu itu kurang jelas untuk tindak lanjut perihal pinjaman tersebut.

“Kalau sekarang kita harus tunggu tindak lanjut dari Ketua DPRD Kota Mataram. Apakah ada surat pengajuan atau permakluman kepada kami di DPRD Kota Mataram,” jelasnya.

Ia mengaku, tugas Komisi II DPRD Kota Mataram harus meluruskan informasi mengenai pinjaman PT AMGM tersebut. Sehingga apa yang seharusnya diinformasikan ke publik benar adanya, tanpa ada yang berseliweran.

“Intinya kita harus pastikan benar tidaknya informasi ini, makanya kami harus panggil Dirut PT AMGM minggu depan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram dihebohkan dengan isu dugaan pinjaman Rp100 miliar oleh PT AMGM. Pinjaman itu kabarnya tak mendapatkan persetujuan dari DPRD Lombok Barat sebagai pemegang saham terbesar, sehingga mengajukan persetujuan kepada Kota Mataram. Kabarnya pinjaman tersebut melalui Pemkot Mataram dan tanpa persetujuan dari DPRD Kota Mataram. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI