Hasil bobol Brankas PMI Lombok Barat Rp 653 Juta, Pelaku pakai Bayar Hutang


kicknews.today – Kantor Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat (Lobar) dibobol maling. Dari Kantor di Jalan Bung Hatta Nomor 3b Lingkungan Pajang Timur Kelurahan Pejanggik Kecamatan Selaparang Kota Mataram itu dikuras maling Rp 653 Juta.

Selain uang, pelaku membawa satu buah buku tabungan Bank BTN yang masih kosong, satu lembar sertifikat tanah atas nama Dr Retno Tri Wulandari. Selain itu 3 Buah BPKB kendaraan roda 4 dan roda 2, kemudian 2 buah kunci serep kendaraan roda 4.

“Atas kejadian tersebut PMI mengalami kerugian sebesar Rp 722.500.000,-,” jelas kabid Himas Polda NTB Kombes Pol Artanto Kota Mataram, Senin, (8/2)

Peristiwa dibobolnya kantor PMI tersebut diketahui pada Minggu 21 Februari 2021 sekira Pukul 03.00 Wita, oleh salah satu petugas kebersihan setempat. Saat itu dia hendak membersihkan ruang keuangan PMI. Saksi kaget melihat ruangan tersebut acak acakan, jendela kantor terbuka dan berangkas PMI raib. Terungkapnya pelaku pembobol kantor PMI, berawal dari informasi yang diberikan oleh EL, seorang tahanan asal Jempong Kota Matatam yang ditangkpap petugas Polsek Cakranegara dengan kasus yang lain pada 5 Maret 2021 lalu.

EL menerangkan bahwa pelaku pembobol kantor PMI adalah seseorang yang berinisil HM alias US atau SN dan pelaku berinisial D. Setelah itu, Tim Puma Polda NTB melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa HM sedang bersembunyi di Desa Songak, Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

“HM Hampir digebuk masa, namun Tim kami berhasil amankan HM, namun karena HM hendak melakukan perlawanan terhadap petugas, terpaksa tim melumpuhkan HM dengan timah panas,” jelas Artanto.

Dari tangan HM polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor (SPM) Jenis Kawasaki LX 150 warna hijau yang sudah diganti catnya menjadi warna kuning besrta BPKB dan STNK nya, yang dibeli dari hasil pembagian uang sehabis melakukan pencurian tersebut. Pada saat digeledah ditemukan uang tunai Sebesar Rp 200.000,- yang diakui HM bahwa uang tersebut merupakan Hasil Curian di Kantor Unit Donor Darah PMI Lobar.

Setelah diintrogasi, HM mengakui perbuatannya. Uang yang didapat dari hasil pencurian itu sudah dipakai sebagian untuk membayar hutang, beli motor dan dibagi kepada temannya.

Atas perbuatannya, kini HM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI