Hanya garang ke Anies Baswedan, ini tanggapan Bawaslu NTB soal kunjungan Cak Imin dan Prabowo

kicknews.today – Kinerja Bawaslu belakangan ini menjadi sorotan setelah kunjungan sejumlah Bakal Calon Presiden (Bacapres) RI ke NTB. Bawaslu dianggap hanya garang pada Anies Baswedan, sementara kunjungan Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto terkesan tidak dihiraukan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip membantah jika Bawaslu hanya garang pada Anies Baswedan. Pengawasan itu dilakukan ketika ada potensi pelanggaran, seperti pelibatan ASN dalam hajatan partai politik, mengenakan atribut partai hingga penggunaan fasilitas negara.

“Kehadian Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sama halnya dengan kedatangan bapak Prabowo Subianto. Keduanya berstatus sebagai Anggota DPR RI dan Menteri Pertahanan RI. Pak Prabowo tujuannya datang meninjau program Kemenhan di NTB,” tegas Itratip, Rabu (15/2).

Sejauh ini kata Itratip, pihaknya belum mendapatkan informasi akan ada kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar pada kunjungan Prabowo. Kalaupun ada agenda internal parpol itu bersifat terbatas untuk konsolidasi.

“Yang kita awasi disini bukan bakal calonnya, Anies, Cak Imin atau Prabowo, tapi potensi pelanggaran seperti keterlibatan ASN dan fasilitas negara,” katanya.

Itratip mengatakan, edukasi politik sangat perlu disampaikan pada masyarakat. Kenapa Bawaslu lakukan pengawasan pada kunjungan Anies Baswedan, karena belum bisa membedakan tahapan pemilu dan kampanye.

Tahapan Pemilu kata dia, sudah berlangsung lama, bahkan peserta Pemilu sudah ditetapkan seperti partai politik dan nomor urut. Artinya bahwa tahapan itu sudah berjalan.

Upaya pencegahan Bawaslu ketika ada kegiatan bernuansa politik di NTB jika itu berpotensi pelanggaran. Jenis potensi pelanggaran setiap kegiatan, jelas pengawasan akan berbeda.

“Pengawasan tergantung potensi yang ditimbulkan dalam kegiatan partai politik,” jelasnya.

Kunjungan Anies Baswedan menurut Itratip, harus diluruskan. Pada dasarnya, Bawaslu bukan mengawasi aktivitas Anies Baswedan. Apakah Bawaslu pernah meminta surat kegiatannya pada setiap daerah di NTB, atau mengundang Anies Baswedan untuk klarifikasi.

“Tidak seperti itu aturannya,” jelas Itratip.

Bawaslu mengerahkan Panwascam di setiap daerah untuk mengawasi kegiatan kunjungan itu karena berpotensi menimbulkan pelanggaran. Seperti mengundang massa dalam jumlah besar. Apalagi penyelenggara kegiatan itu merupakan partai politik yang sudah tercatat sebagai peserta pemilu.

“Peserta pemilu tidak boleh mengkampanyekan dirinya, mengajak massa untuk memilih dan seterusnya itu adalah bentuk pelanggaran, apalagi tahapan kampanye belum dimulai,” katanya.

Kemudian, keterlibatan kepala daerah dalam kegiatan tersebut meski mereka terlibat dalam kepengurusan partai. Seperti Bupati Lombok Barat, Lombok Timur dan Bupati Dompu agar tidak menggunakan kewenangan untuk memobilisasi ASN, atau penggunaan fasilitas negara. Termasuk hal-hal yang disampaikan pada kegiatan kunjungan tersebut.

“Intinya, kami tidak mengawasi bakal calonnya,” ujar Itratip.

Itratip juga menjelaskan bentuk kegiatan lain, seperti yang mempertanyakan kehadiran Cak Imin. Menurutnya, itu merupakan kegiatan internal. Cak Imin menghadiri kegiatan di Unram dan Harlah NU sebagai wakil rakyat.

Semua kegiatan itu tetap awasi. Hanya saja, perlakuan dilakukan secara proposinal dan terukur berdasarkan potensi pelanggaran yang timbul.

“Contoh relawan ganjar dengan kegiatan bagi-bagi sembako di NTB, kita juga lakukan pengawasan. Fokusnya, apakah pelibatan ASN atau tidak,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI