Hakim bebaskan 4 IRT Terdakwa kasus pelemparan Gudang Tembakau di Lombok Tengah

kicknews.today – Terdakwa Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Senin (1/3).

Dalam sidang dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim, para terdakwa akhirnya bebas dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Asri mengatakan, sidang lanjutan yang digelar hari ini terhadap para terdakwa adalah untuk membacakan putusan Majelis Hakim. Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pada saat sidang sebelumya diterima oleh Hakim

“Hakim menerima eksepsi terdakwa seluruhnya yang diajukan para kuasa hukum,” ujarnya saat memimpin sidang.

Di sisi lain, atas eksepsi yang telah dibacakan kuasa hukum terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang teguh terhadap terhadap surat dakwaan tersebut.

“JPU tetap pada surat dakwaan yang telah sampaikan,” katanya.

Hakim menyatakan, dakwaan yang dilakukan oleh JPU harus dijelaskan dengan jelas, cermat dan lengkap terhadap tindakan apa yang sudah dilakukan oleh para terdakwa. Sehingga Majlis Hakim menyatakan dakwaan terhadap empat IRT tersebut tidak lengkap dan surat JPU batal demi hukum

“Dakwaan yang diajukan itu tidak lengkap dan batal demi hukum. Sedangkan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa lengkap dan patut dikabulkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim mengatakan, mengenai dengan hasil pemeriksaan perkara yang sudah dilakukan oleh Majlis Hakim, maka pemeriksaan perkara dihentikan dan berkas perkara dikembalikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan sudah diputuskannya hasil terdakwa pada sidang putusan sela. Hakim mengungkapkan perkara terdakwa bebas dan biaya perkara dibebankan kepada Negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, para terdakwa yang merupakan warga Desa Wajegeseng tersebut dipenjara, karena diduga melakukan pengerusakan atap Gudang Tembakau di Desa setempat. Dua dari tersangka harus membawa anaknya ikut masuk penjara, karena masih menyusui. Kasus tersebut menjadi viral dan menjadi sorotan semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Provinsi NTB, maupun Pemerintah Pusat serta pihak aparat penegak hukum lainnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI