Hak atas tanah Kantor Desa Belaka Lombok Barat digugat

kicknews.today – Tanah aset Kantor Desa Beleka, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat digugat. Tanah tersebut digugat seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.

Berdasarkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Mataram, Warga Tersebut mengklaim tanah kantor desa tersebut merupakan tanah milik keluarga besarnya.

Kepala Bagian Hukum Seta Lombok Barat Ahmad Nuralam mengatakan telah masuk tahap persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat, 29 April 2021 di Kantor Desa Beleka, Hakim Pengadilan Negeri Mataram melakukan pemeriksaan terhadap objek gugatan yaitu tanah tempat berdirinya Kantor Desa Beleka.

“Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Hiras Sitanggang melakukan pemeriksaan terhadap batas batas tanah yang menjadi objek sengketa,” kata Nuralam, Sabtu (1/5).

Nuralam mengatakan dalam gugatannya, pihak penggugat menggugat Pemerintah Desa Beleka sebagai tergugat 5 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta rupiah terhitung sejak tahun 1970.

Selain itu pihak penggugat juga menyampaikan gugatan berupa ganti rugi moril sebesar Rp2 miliar rupiah.

“Kami tentu akan berjuang dengan maksimal untuk menghadapi gugatan ini,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa masyarakat bersama pemerintah Desa Beleka memberikan dukungan penuh terhadap Pemdes Beleka untuk menghadapi dan memenangkan sengketa ini.

Menurutnya keberpihakan tersebut karena warga yakin bahwa tanah tempat berdirinya kantor Desa Beleka merupakan aset desa.

“Dukungan tersebut ditunjukan dengan memasang spanduk spanduk dan hadir secara langsung saat sidang setempat yang berlangsung jumat 29 April 2021 lalu,” katanya.

Nuralam menyebut dukungan ini menjadi semangat dan motivasi besar bagi tim pengacara daerah dalam memenangkan sengketa aset ini.

“Tim pengacara daerah tentu memiliki tambahan semangat yang tinggi dalam menghadapi sengketa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lombok Barat, Ahad Legiarto mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan berupaya sekuat tenaga untuk mempertahankan tanah aset yang merupakan milik Desa Beleka ini.

“Ini sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah dalam menjaga aset daerah,” katanya.

Sidang sengketa aset ini kata Ahad akan dijadwalkan dilaksanakan kembali pada Kamis 6 mei 2021 di Pengadilan Negeri Mataram. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI