Guru olahraga 57 tahun di Lombok Barat tega cabuli 5 siswinya

kicknews.today – Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah seorang guru SD inisial SN, 57 tahun di Kecamatan Kediri Lombok Barat diduga mencabuli 5 siswinya. Diakui pelaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak lama.

“Iya, sudah lama, waktu itu saya lakukan (cabuli) mereka di sekolah saat jam olahraga, kebetulan saya guru olahraga,” kata terduga pelaku saat ditemui di Polres Lombok Barat..

Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Kediri itu, terungkap saat para korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan ke Polres Lombok Barat, Rabu (1/3). Guru dan warga yang mengetahui kabar tersebut langsung menghakimi pelaku, Kamis (2/3).

Beruntung pelaku tidak kenapa-kenapa, kemudian pelaku diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat setelah dilaporkan oleh Kepala Desa Setempat. Kasat Reskrim Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan.

“Iya benar, untuk saat ini yang melaporkan kejadian tersebut baru 5 orang tua dari korban ke unit PPA Reskrim Polres Lombok Barat, dan 5 korban tersebut sudah dilakukan pemeriksaan awal,” jelas Dharma.

Dharma mengaku sudah melakukan visum didampingi orang tua korban di RS Bhayangkara. Ia juga mengatakan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan dalam pendalaman

“Kami juga sedang mendalami kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.

Guru yang berstatus PNS Lombok Barat itu kini disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Junto 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Karena pelaku berstatus sebagai guru dan mengacu pada pasal 82 ayat 2 dengan jelas hukuman ditambah sepertiga,” jelas Dharma. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI