Gubernur NTB: SDGs Desa Peluang menghadirkan Kemakmuran Masyarakat

kicknews.today – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc, Mendampingi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, untuk menghadiri dan memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Permendes No.13 Tahun 2020 di Hotel Golden Palace, Sabtu (07/11).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan dengan adanya SDGs Desa, pembangunan tidak hanya dilihat dari angka, tetapi ada proses besar menghadirkan kemampuan masyarakat. Dan salah satu jalan untuk meng-upgrade kemampuan masyarakat adalah dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDdes).

Bang Zul menyampaikan jika BUMDes tidak berjalan dengan baik, akan sulit bagi masyarakat untuk mencapai kemakmuran berbasis desa. Begitu juga pengangguran serta kemiskinan akan tetap ada di situ. Tetapi jika BUMDesnya maju, lapangan pekerjaan masyarakat lebih banyak tercipta dan bumdesnya harus terkoneksi dengan IT (ilmu teknologi).

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam kesempatan itu mensosialisasikan Permendesa PDTT No.13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 di Provinsi NTB.

Menurut Halim Iskandar, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal yakni upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Sehingga, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.”Itu sudah jelas peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa,” tegasnya.

Dalam Permendesa ini, kata Menteri, prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Ditambahkannya, satu tujuan yang harus diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. “Di SDGs desa terdapat 18 tujuan karena memang dari kondisi obyektif yang kita lihat didalam SDGs global maupun nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal. Padahal, ini sangat penting di dalam proses pembangunan desa. Itulah makanya kita tambahi versi Kemendes PDTT yaitu SDGs 18 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif,” katanya.

Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni pertama desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggapan perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan terakhir kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021, Pak Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

“Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa,” tutupnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI