Gempur rokok ilegal, Pemkab Lombok Utara dan Bea Cukai Mataram ingatkan ancaman pidana

Gempur Rokok Ilegal

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Bea Cukai Mataram menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal melalui iklan edukatif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Dalam kampanye tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mengedarkan rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya, karena hal tersebut dapat berujung pada ancaman pidana.

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. bersama Wakil Bupati H. Khaerul Waris, S.T., M.M., Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana, serta Kepala Dinas Kominfo Lombok Utara Mahfud Anwar, S.Kom turut menyuarakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Masyarakat dapat menghubungi Bea Cukai Mataram melalui hotline 0818-0794-5000 atau layanan Bravo Bea Cukai di 1500 225. (*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI