Gasak korban di Labuapi, 1 begal diamankan dan 5 lainnya buron

kicknews.today – Tim Puma Polres Lobar berhasil membekuk dan mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan aksi kekerasan pada, Senin (16/11).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan tersangka berinisial MT laki–laki (19) warga Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (18/11).

Komplotan begal ini kata Dhafuq, sangat meresahkan. Saat beraksi mereka tidak segan-segan melakukan pencurian disertai tindakan kekerasan.

“MT berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ungkap Dhafiq.

Aksi begal sendiri kata Dhafuq, terjadi di jalan underpas Desa Bajur Kecamatan Labuapi, Lombok Barat Sabtu (14/11). MT tega menggasak salah seorang mahasiswa, Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

“Kejadiannya sekitar sekitar pukul 2O.30 Wita. Awalnya korban mengendarai sepeda motor dari arah Mataram hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah,” jelas Dhafiq.

Saat melintas di Underpass Desa Bajur. Tiba-tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak di kenal. “Saat itu korban dipepet, kurang lebih sebanyak enam orang, dengan menggunakan dua sepeda motor,” bebernya.

Salah satu dari mereka jelas Dhafiq langsung menendang korban hingga korban terjatuh. “Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” katanya.

Menurut informasi, sepeda motor korban berada di Dusun Ketapang, Desa Labuan Poh, Kecamatan Sekotong. Tim Puma pun langsung bergerak cepat menuju ke rumah pelaku.

“Setelah dicocokkan, nomor rangka dan nomor mesinnya, alhasil sesuai dengan dokumen sepeda motor korban,” kata Dhafiq.

MT pun mengaku, mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang berinisial SA. Saat dilakukan penggerebekan, SA tidak ada di rumahnya.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Inisial SA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Lobar, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Sedangkan MT, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan sangkaan sebagai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI