Ganja 2 Kg disita dari Jasa Pengiriman Barang di Dompu

kicknews.today – Tim Opsnal Polres Dompu kembali mengamankan dua pelaku pengedar ganja di Kota Bima. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda pada Sabtu (19/6).

Dua lokasi tersebut yaitu di sebuah rumah yang berada di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u dan warung makan di Kecamatan Woja.

Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi warga setempat bahwa salah satu warga Dusun Ncangga Desa Hu.u, Kecamatan Hu.u. Rumah itu milik seseorang berinisial M yang diduga menjadi tempat transakasi jual beli ganja.

Melanjutkan, setelah mendapat keterangan tersebut pihaknya langsung menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli. Sebelum menangkap pelaku terlebih dahulu petuga melakukan pengintaian selama sejam.

“Kita awalnya amankan M (55), dari situ kita lakukan pengembangan”, jelas Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S Sos. Sabtu (19/6).

Di rumah M didapati tiga bundel lilitan warna coklat yang di dalamnya berisi daun, biji, dan batang diperkirakan paket ganja. Pelaku menyembunyikannya di jok motor Mio Soul warna merah.

Selein M Polisi juga mengamankan rekannya berinisial B di warung makan, Kecamatan Woja. Melalui B diketahui bila paket ganja dikirim menggunakan JNT dari pulau Sumatra.

Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan 2 Kilogram (Kg) narkotika jenis Ganja disimpan pelaku dengan berbagai jenis kemasan paket yang siap edar.

“Kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan total sebanyak 2 Kilogram (Kg) yang sudah kemas bersama tersangka berhasil diamankan petugas. Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI