Ganja 1,7 kilogram dari Lampung nyaris beredar di pulau Lombok

kicknews.today- Narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram nyaris beredar di Pulau Lombok. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria inisial IR, asal Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur pada 1 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti di tempat jasa pengiriman jalan Montong Lombok Timur, sekitar pukul 10.00 Wita. Barang bukti tersebut dikirim dari Lampung dalam bentuk paket kardus.

“Siapa pengirimnya belum bisa disampaikan untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih dilakukan pengembangan,” jelas Artanto di Ditresnarkoba Polda NTB, Jumat (5/8).

Setelah penangkapan, petugas juga melakukan pengembangan di kediaman pelaku di Sikur. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti pendukung. Diantaranya, timbangan elektrik, HP dan sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan bandar sekaligus pengedar. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mataram dan Lombok Timur. Bahkan beberapa bagian ganja tersebut sudah dipesan oleh salah satu pelaku.

“Ganja ini ada beberapa bagian. 1 bal dibeli Rp10 juta. Per 1 bal tersebut dibagi lagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp3 sampai Rp5 juta,” ungkap Kabid.

Pelaku memilih menjual ganja untuk menunjang kebutuhan hidup. Karena keseharian pelaku sebagai tukang ojek dan pekerja serabutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 Undang-undang nomor 35 2009 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI