Gaji PPPK berpotensi ditanggung pusat, KLU siapkan ruang fiskal untuk infrastruktur

Kepala BKAD KLU, Mala Siswadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)
Kepala BKAD KLU, Mala Siswadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke pemerintah pusat.

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Namun, selama belum ada regulasi dan petunjuk teknis yang jelas, Pemkab KLU tetap memastikan hak-hak keuangan PPPK di daerah telah dianggarkan.

 

“Kita menunggu dulu petunjuk teknisnya, seperti apa proses-prosesnya. Kalau nanti dalam petunjuk teknis menentukan PPPK tertentu yang kemudian ditanggung oleh pusat, tentu kita tetap konsisten di Pemda untuk tetap menganggarkan hak-hak teman-teman PPPK,” ujar Mala, Rabu (7/10/2026).

 

Menurutnya, apabila seluruh beban gaji PPPK nantinya dapat dialihkan dan ditanggung pemerintah pusat, kebijakan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang cukup besar bagi pemerintah daerah.

 

BKAD KLU memperkirakan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk gaji PPPK mencapai sekitar Rp130 miliar. Anggaran tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, meski angka pastinya masih akan dilakukan pengecekan kembali.

 

“Kalau seandainya bisa dialokasikan di pusat, tentu angka-angka ini bisa lebih dialokasikan untuk pelayanan masyarakat, untuk kebijakan-kebijakan yang tujuannya meningkatkan infrastruktur,” katanya.

 

Mala menegaskan, Pemkab KLU tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan hak-hak PPPK. Saat ini, anggaran untuk kebutuhan tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

 

Namun, pencairan hak-hak PPPK masih menunggu proses finalisasi APBD Perubahan. Setelah disetujui DPRD dan pemerintah daerah, dokumen tersebut kini masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB.

 

“APBD Perubahan sudah disetujui eksekutif dan legislatif, sudah diketok. Sekarang masih dalam tahapan evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi. Setelah itu kita lakukan penyempurnaan, baru kemudian APBD Perubahan ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.

 

Karena itu, pencairan gaji maupun hak keuangan PPPK yang telah dianggarkan belum dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi APBD Perubahan rampung.

 

Mala berharap proses evaluasi hingga pelaksanaan APBD Perubahan dapat diselesaikan secepatnya sehingga hak-hak PPPK dapat segera direalisasikan dan berbagai program pemerintah daerah berjalan sesuai jadwal.

 

“Kita berharap semakin cepat, artinya kegiatan-kegiatan bisa terlaksana sesuai jadwal,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI