Gagal ke Taiwan, 18 warga Lombok Timur mengadu ke BP2MI dan minta uang dikembalikan

kicknews.today – Tidak kunjung diberangkatkan ke Taiwan, 18 Calon Pekerja Migran (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) datangi kantor Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) NTB, Kamis (16/2). Mediasi yang dihadiri Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB itu, CPMI mereka harap dokumen serta uang dikembalikan oleh pihak PT PSM cabang NTB.

Ketua SBMI NTB, Usman membenarkan kedatangan 18 CPMI tersebut. Dari mediasi tersebut mereka sepakat untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Calon PMI ke pihak PT. Mediasi dilakukan karena adanya pengaduan CPMI yang meminta pendampingan ke SBMI NTB dan BP2MI terkait permasalahan mereka yang tidak kunjung diberangkatkan ke negara Taiwan sejak direkrut pada Januari dan Maret 2022.

“Sudah setahun berlalu, hanya untuk menunggu adanya kepastian. Karena tak kunjung direalisasikan, CPMI mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur dan melanjutkan pengaduannya ke UPT BP2MI NTB di Mataram,” ujar Usman, Sabtu (18/2).

Kendati demikian, kata Usman, pasca CPMI Pihak Disnakertrans Lombok Timur abai dan terkesan cuci tangan terhadap persoalan ini. Dinas menurutnya, lupa dengan tugas maupun tanggung jawabnya untuk melakukan perlindungan terhadap CPMI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Apalagi di Kabupaten Lombok Timur yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan PMI.

Menurut keterangan salah satu CPMI, Suariadi yang mewakili teman-temannya sebanyak 18 orang ini menjelaskan, mereka mulai mendaftar pada PT tersebut di bulan Januari dan Maret 2022. Namun sampai sekarang tidak kunjung berangkat dan meminta didampingi agar dokumen KK, KTP, IJAZAH Asli serta sejumlah uang mulai dari Rp12 sampai Rp40 juta segera dikembalikan. Mereka juga menyatakan mundur dan tidak ingin diproses untuk ke Taiwan.

“Setiap mereka bertanya melalui sponsor ataupun ke PT tersebut selalu dijawab minggu depan dan bulan depan, padahal menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 seharusnya CPMI dalam waktu 3 bulan harus diberangkatkan setelah semua dokumen ataupun persyaratan administrasi lengkap,” kata Usman.

Kata dia, para Calon PMI ini juga menyampaikan bahwa pernah dalam prosesnya, mereka dikumpulkan di lesehan milik PT atau sponsor dan oknum Disnakertrans Lombok Timur yang datang ke lokasi tersebut untuk melakukan seleksi serta tanda tangan kontrak perjanjian dengan pihak PT tersebut. Akan tetapi, pihak PT ternyata tidak bisa menunjukkan semua bukti-bukti dan dokumen yang diminta agar Calon PMI percaya kalau mereka benar-benar diproses keberangkatannya.

Namun, kata dia, pihak PT telah mengambil uang semua para CPMI, jika hanya beralasan diproses namun buktinya tidak bisa ditunjukan sesuai permintaan CPMI, sudah jelas ini melanggar Undang-Undang.

“Jadi mereka lebih memilih mundur. Karena apa yang dilakukan PT terhadap CPMI patut dipertanyakan. Kebanyakan mereka dari Lombok Timur,” ujar Usman.

Sehingga, para CPMI juga berharap pada pihak SBMI, Disnakertrans dan BP2MI agar serius untuk melakukan pengawasan terhadap oknum PT yang merugikan, jika terbukti melakukan pelanggaran agar segera ditindak atau tidak diperpanjang izinnya.

“Kerap terjadi hal serupa sehingga masyarakat yang ingin ke luar negeri untuk bekerja harus jeli dan bertanya dan mencari tahu PT yang tidak pernah menelantarkan CPMI sehingga tidak terjadi seperti hal ini. Terdaftar jadi CPMI namun tidak jelas kapan berangkatnya. Namun, pihak Disnaker dan BP2MI juga harus rutin melakukan pengawasan dan tindak tegas PT yang nakal, cabut izinnya,” pungkas Usman. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI