Gadaikan mobil sewaan, 2 wanita di Lombok Timur ditangkap polisi

kicknews.today – Dua wanita asal Lombok Timur berinisial M (57) asal Kecamatan Suralaga dan A (44) asal Kecamatan Pringgasela, terpaksa digelandang ke kantor polisi, kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita.

Keduanya diduga menggelapkan satu unit pick up sewaan. Kasartreskrim Polres Lotim Iptu Muhammad Fajri mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan aporan polisi Nomor: LP/B/310/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 25 Agustus 2021 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

“Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang terduga lelaku tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan satu unit mobil,” aku Fajri.

Kata Fajri, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 bertempat di rumah korban di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun. Kedua pelaku mendatangi korban untuk meminjam satu unit mobil, erk Suzuki type Apv Pick Up warna hitam milik korban.

Tersangka beralasan menggunakan mobil milik korban untuk menjual barang ke daerah kabupaten sumbawa Bima dan Dompu. Dengan kesepakatan harga sewa mobil sebesar Rp.250 ribu perharinya.

Dikemudian hari diketahui, mobil yang dikuasai kedua tersangka digadaikan seharga Rp.40 juta rupiah tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

“Dari hasil gadai mobil tersebut, M memberikan uang sebesar Rp.1 juta rupiah kepada A sebagai upah atau uang bagian dari hasil menggadaikan mobil milik korban tersebut,” sambungnya.

Ketika diamanakan petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil merk Suzuki type Apv Pick Up warna hitam, satu buah STNK mobil, dan satu nuah kwitansi gadai.

“Saat ini pelaku dan BB kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI