FPI bubar, TGB dan Kiyai Said bersama BNPT bentuk gugus tugas penanggulangan terorisme

kicknews.today – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Pencegahan pada Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi menyelenggarakan sarasehan dan muhasabah dengan Gugus Tugas Pemuka Agama di Jakarta, Rabu (30/12).

Dalam acara ini, Tim gugus tugas pemuka agama dalam penanggulngan terorisme di Indonesia juga dibentuk dengan pertimbangan, para tokoh dan pemuka agama sangat strategis untuk menyandingkan nilai-nilai agama dan nasionalisme untuk memerangi penyebaran paham radikal intoleran yang berpotensi menjadi radikal terorisme.

Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., mengatakan bahwa tokoh agama wajib melestarikan konsensus nasional yakni UUD 1945, Pancasila, Bhinekka Tunggal Ika, dan NKRI.

Maka itu, BNPT berkolaborasi bersama dengan tokoh pemuka agama agar penyebarluasan paham radikal intoleran yang berpotensi menjadi radikal terorisme ini bisa kita antisipasi lebih awal.

“Karena kita melihat adanya kelompok dalam masyarakat tertentu yang terkadang memanfaatkan berjuang atas nama agama,” katanya.

Menurutnya, Tokoh agama memiliki kapasitas dalam memberikan penjelasan terkait narasi kebangsaan dalam konteks kehidupan beragama.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A. atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) dan Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Prof. KH Said Aqil Siraj serta pimpinan dan anggota organisasi lintas agama.

Seperti diketahui, di hari yang sama pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatan dan simbol-simbolnya.

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian’lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI